Kemendag Usul Tambahan Anggaran Rp1,86 Triliun untuk 2027

AKURAT.CO Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengusulkan tambahan anggaran Rp1,86 triliun untuk 2027.
Sebagian besar tambahan dana tersebut akan diarahkan untuk pembangunan dan revitalisasi pasar rakyat, termasuk pemulihan pasar yang terdampak bencana di Sumatera.
Menteri Perdagangan, Budi Santoso mengatakan, usulan tambahan anggaran tersebut diajukan setelah Kemendag melakukan optimalisasi terhadap pagu anggaran 2027 yang telah ditetapkan sebesar Rp1,56 triliun.
"Setelah dilakukan optimalisasi terhadap pagu anggaran tahun anggaran 2027, masih terdapat sejumlah kebutuhan strategis yang belum dapat terakomodasi," kata Budi dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR RI di Jakarta, Kamis (17/9/2026).
Baca Juga: Perdagangan RI-Malaysia Tumbuh 21 Persen, Kemendag Genjot Transaksi di Perbatasan Entikong-Tedebu
Dari total tambahan anggaran Rp1,86 triliun, alokasi terbesar mencapai Rp1,2 triliun untuk pembangunan dan revitalisasi pasar rakyat.
Selain itu, Kemendag mengusulkan Rp344,13 miliar untuk rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di Sumatera.
Dana tersebut akan digunakan untuk pembangunan atau revitalisasi 56 pasar rakyat.
Jika digabung, kebutuhan pembangunan, revitalisasi, rehabilitasi, dan rekonstruksi pasar rakyat mencapai sekitar Rp1,54 triliun dari total usulan tambahan anggaran Kemendag.
Budi mengatakan tambahan anggaran tersebut dibutuhkan untuk memperbesar kontribusi sektor perdagangan terhadap aktivitas ekonomi masyarakat.
Baca Juga: Kadin-Kemendag Perkuat Ekosistem Ekspor, Bidik Lebih Banyak Eksportir Baru
"Kebutuhan tersebut diperlukan untuk memperbesar daya ungkit sektor perdagangan terhadap pertumbuhan ekonomi, memperkuat pemulihan dan aktivitas ekonomi masyarakat, mendorong transformasi digital perdagangan, serta memperluas penetrasi produk Indonesia di pasar global," ujarnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cara Cek Penerima BSU Kemnaker 2026 Pakai NIK, Begini Status Link Resminya
- 2Setelah 'Cabut' dari Timnas Portugal, Masa Depan Cristiano Ronaldo dalam Ketidakpastian
- 3Prediksi Belgia vs Turki 3 Oktober 2026: Susunan Pemain, H2H, dan Skor
- 4Asian Games: Indonesia Berpeluang Raih 5 Emas Besok, Padel Salah Satunya!
- 5Moto3 Jepang: Tanpa Alasan! Hiroshi Aoyama Tuntut Veda Ega Pratama dan Zen Mitani All Out di 'Kandang'
- 6Trump Siapkan Tambahan 10.000 Pasukan AS ke Timur Tengah, Senator Desak Kongres Hentikan Dana Perang Iran
- 7Kalender Jawa 2 Oktober 2026: Watak Weton Jumat Pahing Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 8Dokumen Pendidikan Gibran Dilaporkan ke Bareskrim, Keaslian Syarat Cawapres 2024 Jadi Sorotan
- 9Anak Usaha Lyman Group Urus HGB Kota Baru Parahyangan ke ATR/BPN, KPK Dalami Setorannya
- 10KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid di Kasus ATR/BPN, Dalami Alur Setoran hingga Pusat










