Hilirisasi Nikel Disorot, Pemerintah Siapkan Reformasi Tata Kelola Mineral Strategis

AKURAT.CO Kebijakan hilirisasi nikel Indonesia kerap diklaim telah memberikan keuntungan dan nilai tambah berkali lipat bagi negara.
Namun di balik angka investasi, nilai ekspor, serta setoran terhadap negara yang meningkat, biaya kerugian ekologi yang tidak terhitung dari aktivitas hilirisasi justru jauh lebih besar.
Salah satu masalah utamanya adalah ketergantungan Indonesia pada industri ekstraktif tanpa melakukan reformasi tata kelola yang membantu ekonomi daerah penghasil keluar dari dominasi industri tambang.
Analisis Kebijakan Ahli Madya Asdep Pengembangan Mineral dan Batu Bara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kusti Erawati menyatakan, reformasi tata kelola hilirisasi nikel perlu dilakukan untuk mendapatkan pembagian manfaat ekonomi, sosial, dan lingkungan yang lebih baik.
Baca Juga: Insentif untuk Ekosistem Baterai NMC Jadi Akselerator Hilirisasi Nikel Nasional
Kebijakan ini harus berpijak pada tiga prinsip, yakni proporsional, aksesibilitas, dan keberlanjutan. Saat ini pemerintah sedang merancang Peraturan Presiden (Perpres) terkait Tata Kelola Mineral Kritis dan Mineral Strategis untuk memperkuat kebijakan hilirisasi nasional.
“Kebijakan ini nantinya diharapkan dapat memasukkan kebutuhan pertumbuhan ekonomi, mengamankan sumber daya, optimalisasi sumber daya alam untuk kesejahteraan masyarakat,” kata Kusti dalam acara CERAH Expert Panel, Kamis (27/8/2026) sore.
Lebih lanjut, pemerintah juga akan memperbaiki pengaturan reklamasi pascatambang sehingga tidak hanya dikembalikan pada fungsi lingkungan aslinya, namun bisa memberikan nilai tambah untuk perekonomian masyarakat sekitar.
Sementara itu, Guru Besar Bidang Ekonomi Internasional FEB Universitas Tadulako, Moh Ahlis Djirimu memaparkan kondisi riil di Sulawesi Tengah sebagai salah satu pusat penghasil dan hilirisasi nikel di Indonesia.
Menurut Ahlis, Sulawesi Tengah memperoleh manfaat berupa Dana Bagi Hasil (DBH) nikel sebesar Rp 10 miliar, namun di saat yang sama provinsi tersebut harus membayarnya dengan kehilangan 27.000 hektar (Ha) hutan yang di dalamnya terdapat ribuan pohon, sumber air dan rumah bagi satwa.
“Artinya hutan kita hanya dihargai seharga dua pasang sepatu kaki lima atau setara Rp395 ribu per hektar. Sementara standar lingkungan atau biaya untuk rehabilitasi hutan yang rusak bisa mencapai Rp30 juta hingga Rp50 juta per hektar,” ucap Ahlis
Ketimpangan antara biaya kerusakan dan pendapatan daerah memunculkan defisit ekologi, dimana kondisi eksploitasi sumber daya alam yang tidak diimbangi dengan kemampuan alam untuk memulihkan diri.
Berdasarkan simulasi perhitungan terhadap kegiatan hilirisasi nikel selama 2021-2024, tercatat bahwa setiap Rp2 triliun pendapatan yang diterima negara, menimbulkan kerugian ekologi senilai Rp20 triliun. Kerugian ini dirasakan langsung oleh masyarakat sekitar wilayah pusat hilirisasi nikel.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 4Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Prediksi Skor Sabah FK vs Slavia Praha 13 Oktober 2026: Siapa yang Diunggulkan?
- 7Zelensky: Jika Trump dan Putin Menginginkan Pemilu di Ukraina, Syaratnya Gencatan Senjata 60 Hari
- 8Harimau Siberia Tewaskan Pengunjung di Inggris, Berakhir Disuntik Mati?
- 9Kata Gibran Terkait Survei Celios: Kritik Harus Dijawab dengan Kerja Lebih Baik
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini








