IESR Nilai Insentif Motor Listrik Rp3 Juta Masih Terlalu Kecil

AKURAT.CO Institute for Essential Services Reform (IESR) menilai langkah pemerintah untuk memberikan insentif kepada motor listrik merupakan langkah tepat.
Namun pemerintah perlu memastikan bahwa besaran dan desain insentif perlu dirancang secara efektif untuk mendorong adopsi kendaraan listrik.
Pemerintah diketahui menetapkan insentif pembelian motor listrik Rp3 juta per unit, lebih rendah dari rencana awal sebesar Rp5 juta per unit. Adapun anggaran yang disiapkan untuk program ini sebesar Rp3 triliun yang bakal menargetkan 1 juta motor listrik produksi dalam negeri.
Berdasar analisis IESR, besaran insentif sebesar Rp3 juta masih perlu ditinjau kembali karena berpotensi terlalu kecil untuk dapat mendorong peralihan secara signifikan.
Baca Juga: KPPU Ungkap 6 Tantangan Pengembangan Ekosistem Motor Listrik di Tanah Air
Direktur Transformasi Sistem Energi IESR, Deon Arinaldo mengatakan bahwa besaran insentif perlu mempertimbangkan manfaat yang dapat dihasilkan dari setiap kendaraan yang berhasil dialihkan ke listrik.
Insentif yang memadai akan meningkatkan daya tarik ekonomi motor listrik bagi konsumen sekaligus memperbesar dampak kebijakan terhadap pengurangan konsumsi BBM, serta beban subsidi dan kompensasi energi.
“Pemerintah perlu memastikan besaran insentif ditetapkan berdasarkan dampak yang ingin dicapai. Insentif yang terlalu kecil berisiko tidak cukup mengatasi kesenjangan harga dan pertimbangan ekonomi konsumen, sehingga anggaran yang dialokasikan tidak menghasilkan tingkat peralihan yang optimal,” kata Deon, Selasa (25/8/2026).
Pemodelan IESR menunjukkan bahwa efektivitas insentif meningkat ketika jumlah insentif semakin tinggi dan digabungkan dengan kebijakan disinsentif.
Dengan insentif pembelian sebesar Rp5 juta dan tambahan 3 juta dari tukar tambah (trade in) kendaraan BBM ke listrik, lalu dikombinasi dengan disinsentif seperti kenaikan harga Pertalite mendekati keekonomian, adopsi motor listrik bisa bertambah 810 ribu unit dibandingkan skenario business as usual (BAU) pada 2030.
Baca Juga: Ekosistem Motor Listrik Mampu Tekan Subsidi BBM Hingga Rp82,2 Triliun
Dari sisi pengguna, kendaraan listrik juga menawarkan biaya kepemilikan yang lebih rendah. IESR memperkirakan biaya kepemilikan motor listrik berbasis baterai sekitar Rp346 per kilometer, lebih rendah dibandingkan motor berbahan bakar minyak yang mencapai sekitar Rp506 per kilometer.
“Insentif kendaraan listrik tidak seharusnya hanya dipandang sebagai subsidi pembelian. Jika mampu mempercepat perpindahan dari BBM ke listrik, pemerintah mendapatkan manfaat dari pengurangan konsumsi BBM dan devisa impor, sementara masyarakat memperoleh biaya mobilitas yang lebih rendah,” ujar Deon melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta.
Di sisi lain, kenaikan penggunaan kendaraan listrik juga bergantung pada performa kendaraan serta keberadaanekosistem pengisian atau penukaran baterai.
Oleh karena itu, pemerintah perlu menyusun paket kebijakan yang tidak hanya terdiri dari insentif, namun juga menyasar ekosistem kendaraan listrik serta perbaikan pada rantai pasoknya.
IESR menekankan prinsip transisi yang berkeadilan dalam penyaluran insentif. Kebijakan perlu terbuka bagi masyarakat, tetapi tetap memiliki mekanisme untuk memastikan anggaran negara tidak dinikmati kelompok yang sebenarnya mampu membeli kendaraan listrik tanpa dukungan pemerintah.
Salah satu mekanisme yang dapat digunakan adalah mengintegrasikan penerima dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Pemerintah juga dapat menerapkan exclusion filter untuk mengecualikan kelompok berpendapatan sangat tinggi, misalnya berdasarkan desil pendapatan ataupun kepemilikan kendaraan roda empat dengan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) tertentu.
“Kalau tujuan insentif adalah mempercepat transisi, maka penerimanya perlu diprioritaskan kepada kelompok yang keputusan pembeliannya memang dapat berubah karena adanya insentif. Dengan begitu, anggaran pemerintah menjadi lebih efektif dan manfaat transisi kendaraan listrik dapat dirasakan kelompok masyarakat yang lebih luas,” tutur Deon.
Selain mendorong permintaan, IESR meminta pemerintah menggunakan program insentif untuk memperkuat industri kendaraan listrik dalam negeri.
Untuk memastikan performa dan kualitas, motor listrik yang memperoleh insentif ditargetkan memiliki kapasitas baterai minimal 2,2 kWh dengan kewajiban jaminan garansi baterai tiga tahun dan layanan purna jual selama lima tahun, serta memenuhi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebesar 40%.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Digempur Bertubi-tubi oleh Iran dan Kehabisan Amunisi, Tentara AS Tinggalkan Camp Buehring di Kuwait
- 2Setelah Timnas Indonesia yang Semakin 'Belanda' Juara, Masih Pantaskah Mempersoalkan Naturalisasi?
- 3Jadwal Persib Hari Ini vs Port FC, Cek Jam Tayang dan Live Streaming
- 4Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 5Tak Perlu Pansus atau Hak Angket untuk Kasus Ijazah Gibran? Ini Kata Komisi II DPR
- 6Bertarung di Korea Selatan Hingga Thailand, Klub Indonesia Tunjukkan Daya Saing di Asia
- 7John Herdman Terkejut dengan Standar Ekspektasi, Sebut Suporter Berharap Timnas Indonesia seperti Brasil
- 8Gratis! Pekan Antariksa Dunia 2026 di Indonesia, Cek Lokasi dan Cara Daftarnya
- 9Eratnya Persahabatan Indonesia-Mesir, Prabowo Antarkan Langsung Keberangkatan Presiden El-Sisi
- 10Pertemuan Prabowo dan El-Sisi Hasilkan Empat Kesepakatan Kerja Sama, Mulai Statistik hingga Kelautan







