Komdigi Kaji Aturan Pengantaran, Soroti Margin Sehat demi Bisnis Aplikator Berkelanjutan

AKURAT.CO Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memastikan pemerintah tengah mencari titik adil antara aplikator dan pengemudi dalam merumuskan pengaturan pengemudi ojek online.
Komdigi menyebut akan ada dua skema pengaturan berbeda antara pengantaran orang dan pengantaran barang serta makanan.
Hal tersebut diungkapkan Wakil Menteri Komdigi, Nezar Patria. Ia menjelaskan pengantaran orang akan diatur oleh Kementerian Perhubungan, sementara pengantaran barang dan makanan akan diatur oleh Komdigi.
Baca Juga: Walau Komisi Gojek Jadi 8 Persen, GoTo Tetap Yakin Capai Target Laba Operasional
Nezar menyebut komisi 8% hanya akan diberlakukan untuk pengantaran orang. “Ya, 92 dan 8 persen itu untuk pengantaran orang, sementara ada fleksibilitas untuk pengantaran barang dan makanan,” ujar Nezar saat ditemui awak media di Jakarta Pusat, Rabu (19/8/2026).
Nezar menjelaskan perbedaan pengaturan skema layanan tersebut disebabkan adanya perbedaan unsur yang diatur dalam masing-masing layanan.
Berbeda dengan pengantaran orang, pengantaran barang dan makanan memiliki berbagai komponen seperti biaya penanganan barang, ukuran dan berat barang hingga pengemasan.
“Lalu ada juga risiko-risiko ya, risiko dia terlambat, cuaca buruk dan lain sebagai macemnya, itu kan semuanya harus dihitung. Kita juga mendalami bagaimana platform melakukan charging terhadap service yang mereka berikan dari proses bisnis yang ada,” jelas Nezar.
Oleh karena itu dalam merumuskan pengaturan pengantaran barang dan makanan, pemerintah tengah mempelajari proses bisnis yang dimiliki aplikator. Harapannya, regulasi yang diteken nantinya akan menjaga kelangsungan bisnis aplikator dan menjaga hak driver.
“Dan kita coba pastikan bahwa semua proses itu berlangsung secara fair, sehingga pengemudi mendapatkan haknya ya dengan cukup fair dan juga platform bisa mendapatkan margin yang pantas sehingga mereka juga bisa sustain. Jadi itu semangatnya,” tukas Nezar.
Diketahui saat ini Peraturan Presiden (Perpres) ojol sedang memasuki tahap pembahasan. Sejumlah instansi terlibat, di antaranya Kementerian Perhubungan, Komdigi, Kementerian UMKM, Kementerian Sekretaris Negara, Kementerian Ketenagakerjaan dan DPR.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 4Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 5Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 6Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 7Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 8Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 9BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T
- 10KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT BNPB, Adik hingga Orang Kepercayaan Suharyanto Terjerat









