Gaduh Platform Fee, YLKI: Hal Yang Wajar Selama Diinformasikan Secara Jelas ke Konsumen

AKURAT.CO Semakin luas penggunaan layanan berbasis aplikasi, membuat konsumen saat ini tidak hanya mempertimbangkan harga, tapi juga kualitas, keamanan, serta keandalan layanan.
Saat yang sama, perusahaan-perusahaan platform digital seperti online travel agent, kurir online, e-commerce, hingga ride-haling baik juga membutuhkan model bisnis yang dapat menopang operasional dan pengembangan layanan secara berkelanjutan.
Dalam konteks tersebut, pengenaan platform fee atau biaya aplikasi yang diterapkan kepada konsumen dinilai dapat diterima selama besarannya tetap wajar, diinformasikan secara terbuka, dan diikuti manfaat yang sepadan bagi konsumen.
Baca Juga: Platform Fee Jadi Bensin Ekosistem Digital, Ekonom ITB: Perlu Kebijakan Yang Seimbang
Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Niti Emiliana, mengatakan bahwa perusahaan digital pada prinsipnya memiliki ruang untuk memperoleh margin dari layanan yang diberikan. Pendapatan tersebut juga diperlukan untuk menopang kualitas layanan kepada konsumen.
“Platform fee memang sesuatu yang wajar karena menjadi bagian dari margin perusahaan dan menopang kualitas layanan. Prinsipnya sama seperti pedagang yang mengambil keuntungan dari hasil dagangannya,” ujar Niti, Jumat (24/7/2026).
Meski demikian, menurutnya, konsumen juga tetap memiliki hak untuk memperoleh layanan yang berkualitas dengan harga yang wajar dan terjangkau. Karena itu, perusahaan perlu menjelaskan seluruh komponen biaya sebelum transaksi diselesaikan.
“Konsumen berhak memperoleh layanan yang berkualitas dengan harga yang wajar. Besaran nominal dan total biaya yang harus dibayar perlu diinformasikan kepada konsumen,” katanya.
Ia juga menambahkan, konsumen pada dasarnya dapat menerima komponen biaya tertentu apabila perusahaan memberikan informasi yang jelas dan alasan pengenaan biaya yang rasional.
“Konsumen pada dasarnya dapat menerima adanya komponen biaya tertentu sepanjang diinformasikan secara jelas, memiliki dasar yang rasional, dan tidak berubah-ubah tanpa penjelasan,” tambahnya.
YLKI juga mengingatkan pembatasan platform fee berpotensi mempengaruhi kualitas layanan apabila ruang perusahaan untuk membiayai operasional dan pengembangan layanan semakin berkurang.
“Ketika ada pembatasan platform fee, ada potensi pengurangan kualitas layanan,” kata Niti.
Karena itu, kebijakan mengenai platform fee perlu mempertimbangkan kepentingan seluruh pihak dalam ekosistem, bukan hanya perusahaan atau konsumen.
“YLKI mengingatkan bahwa kebijakan harus adil bagi pelaku usaha, pengemudi, dan konsumen,” ujarnya.
Seluruh penyesuaian biaya juga harus mengedepankan prinsip transparansi, kewajaran, dan akuntabilitas, serta tidak menimbulkan kerugian bagi konsumen.
“Yang terpenting, penerapannya adil dan masih terjangkau bagi konsumen. Seluruh penyesuaian biaya harus mengedepankan prinsip transparansi, kewajaran, akuntabilitas, dan tidak merugikan konsumen, sejalan dengan prinsip-prinsip Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” kata Niti.
Sebelumnya di media sempat ramai wacana soal pengaturan platform fee di tengah implementasi komisi ojek online sebesar 8% yang sudah berjalan sejak 1 Juli 2026.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cara Cek Penerima BSU Kemnaker 2026 Pakai NIK, Begini Status Link Resminya
- 2Setelah 'Cabut' dari Timnas Portugal, Masa Depan Cristiano Ronaldo dalam Ketidakpastian
- 3Prediksi Belgia vs Turki 3 Oktober 2026: Susunan Pemain, H2H, dan Skor
- 4Asian Games: Indonesia Berpeluang Raih 5 Emas Besok, Padel Salah Satunya!
- 5Kalender Jawa 2 Oktober 2026: Watak Weton Jumat Pahing Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 6Moto3 Jepang: Tanpa Alasan! Hiroshi Aoyama Tuntut Veda Ega Pratama dan Zen Mitani All Out di 'Kandang'
- 7Klasemen FIFA ASEAN Cup 2026 Terbaru: Indonesia vs Bangladesh, Cek Jadwal dan Posisi Grup A!
- 8Trump Siapkan Tambahan 10.000 Pasukan AS ke Timur Tengah, Senator Desak Kongres Hentikan Dana Perang Iran
- 9Anak Usaha Lyman Group Urus HGB Kota Baru Parahyangan ke ATR/BPN, KPK Dalami Setorannya
- 10KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid di Kasus ATR/BPN, Dalami Alur Setoran hingga Pusat








