Kemnaker Perketat Aturan Rekrutmen Lindungi Calon Pekerja

AKURAT.CO Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengambil langkah tegas dalam melindungi calon tenaga kerja dari praktik rekrutmen yang tidak adil dan diskriminatif.
Langkah ini diwujudkan melalui penerbitan Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/V/2025 yang menekankan pentingnya proses penerimaan berbasis kompetensi dan kesetaraan.
Menurut Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga, pihaknya masih menemukan sejumlah perusahaan yang meminta syarat-syarat berlebihan dalam proses rekrutmen. Syarat itu antara lain tinggi dan berat badan yang tidak berkaitan dengan pekerjaan, hingga permintaan swafoto bersama kartu identitas.
“Pemberi kerja tidak boleh mensyaratkan hal-hal yang tidak relevan dengan kompetensi atau kualifikasi pekerjaan, kecuali jika ada alasan khusus yang dapat dipertanggungjawabkan secara objektif,” ujarnya di Jakarta, Kamis.
Baca Juga: Kemnaker Tegaskan Rekrutmen Harus Objektif dan Bebas Diskriminasi
Ia menegaskan, persyaratan tertentu seperti usia hanya bisa diberlakukan jika berkaitan langsung dengan sifat atau karakteristik pekerjaan yang dapat memengaruhi pelaksanaannya.
Selain itu, aturan tersebut tidak boleh membatasi kesempatan siapa pun untuk mendapatkan pekerjaan, termasuk penyandang disabilitas.
Kemnaker juga mengimbau seluruh perusahaan, termasuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN), untuk mematuhi prinsip kesetaraan dan non-diskriminasi.
Langkah ini tidak hanya melindungi calon pekerja, tetapi juga membantu perusahaan memperoleh sumber daya manusia yang benar-benar sesuai kebutuhan.
Baca Juga: Syarat dan Cara Daftar Program Magang Kemnaker 2025, Lengkap dengan Jadwal Resmi
“Rekrutmen yang adil dan transparan akan menciptakan dunia kerja yang lebih sehat dan produktif. Ini penting untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan pembangunan nasional,” kata Sunardi.
Dengan kebijakan baru ini, Kemnaker berharap praktik rekrutmen di Indonesia semakin profesional dan berfokus pada kemampuan nyata calon pekerja, bukan pada faktor-faktor yang tidak relevan.
Hal tersebut diyakini akan membuka lebih banyak peluang kerja yang inklusif serta meningkatkan daya saing tenaga kerja nasional.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 3Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 6Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 7Kalender Jawa 16 Oktober 2026: Weton Jumat Legi Disebut Punya Karakter Unik
- 8Gubernur Bali I Wayan Koster Viral Usai Adu Mulut dengan Petugas SPBU, Ini Profilnya
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








