Bos BPH Migas Bantah Pembatasan Pembelian BBM: Tak Ada Pembatasan Maupun Kenaikan Harga

AKURAT.CO Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) buka suara perihal surat keputusan terkait dengan pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar dan Pertalite per 1 April 2026.
Kepala BPH Migas, Wahyudi Anas mengatakan bahwa seluruh kebijakan terkait penyesuaian pembelian BBM sepenuhnya berada di tangan pemerintah, sementara BPH Migas berperan sebagai pelaksana kebijakan.
“Jadi kaitannya dengan program untuk penyesuaian pembelian BBM yang wajar itu nanti pemerintah call-nya. Kami sebagai pelaksana yang membantu pemerintah nanti nunggu komando semuanya ya biar clear,” kata Wahyudi di gedung BPH Migas, Selasa (31/3/2026).
Baca Juga: Pembatasan BBM 2026 Resmi Berlaku, Ini Batas Beli Pertalite dan Solar per Hari
Terkait dengan isu pembatasan pembelian BBM, Wahyudi melanjut bahwa kondisi pembelian BBM saat ini masih berjalan normal tanpa adanya pembatasan.
Wahyudi juga mengimbau masyarakat untuk menunggu keputusan resmi pemerintah terkait kebijakan tersebut.
“Yang kedua hingga saat ini pembelian BBM normal baik itu yang subsidi dan kompensasi negara termasuk untuk jenis bahan bakar umum lainnya tidak ada pembatasan maupun penyesuaian (kenaikan harga),” ujarnya.
Klarifikasi Dokumen Pembatasan Pembelian Pertalite dan Solar
Ketika ditanya mengenai beredarnya dokumen surat keputusan (SK) BPH Migas tentang pembatasan BBM, Wahyudi memastikan bahwa dokumen tersebut bukan berasal dari pihaknya.
Adapun, sempat beredar di media sosial surat keputusan yang dikeluarkan oleh BPH Migas terkait dengan pembatasan pembelian Pertalite dan Solar per 1 April 2026.
“Jadi gini di website maupun kami secara resmi tidak ada. Kedua pastinya kalau keluar dari pemerintah baru kita mengikuti,” tegasnya.
Wahyudi menambahkan, BPH Migas tidak mungkin mengeluarkan kebijakan sebelum ada arahan resmi dari pemerintah mengenai mekanisme pembelian BBM oleh masyarakat.
“Enggak mungkin kita mengatur sebelum ada pemerintah mengeluarkan statement bagaimana mekanisme masyarakat untuk melakukan pembelian BBM. Intinya ke sana,” tukas Wahyudi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cara Cek Penerima BSU Kemnaker 2026 Pakai NIK, Begini Status Link Resminya
- 2Soal Gugatan Syarat Pendidikan Gibran ke MK, Margarito Kamis: Saya Tak Mengerti Kenapa Disidangkan
- 3Setelah 'Cabut' dari Timnas Portugal, Masa Depan Cristiano Ronaldo dalam Ketidakpastian
- 4Trump Siapkan Tambahan 10.000 Pasukan AS ke Timur Tengah, Senator Desak Kongres Hentikan Dana Perang Iran
- 5Prediksi Belgia vs Turki 3 Oktober 2026: Susunan Pemain, H2H, dan Skor
- 6Asian Games: Indonesia Berpeluang Raih 5 Emas Besok, Padel Salah Satunya!
- 7Moto3 Jepang: Tanpa Alasan! Hiroshi Aoyama Tuntut Veda Ega Pratama dan Zen Mitani All Out di 'Kandang'
- 8Dokumen Pendidikan Gibran Dilaporkan ke Bareskrim, Keaslian Syarat Cawapres 2024 Jadi Sorotan
- 9Rocky Gerung Minta Buruh Kawal RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Jangan Mundur jika Berhadapan Kekuasaan
- 10Hanya Kompromi Politik, Fahri Hamzah Tantang DPR Tetapkan Ambang Batas Parlemen Nol atau 20 Persen








