Menaker Yassierli: WFA Lebaran 2026 Bukan Cuti, Upah Harus Tetap Dibayar

AKURAT.CO Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan, pelaksanaan Work From Anywhere (WFA) selama libur Lebaran 2026 tidak boleh dihitung sebagai cuti tahunan pekerja.
Hal tersebut sejalan dengan kebijakan pemerintah yang menetapkan WFA sebagai skema kerja fleksibel, bukan hari libur.
“Pekerja atau buruh yang melaksanakan WFA tetap menjalankan pekerjaan sesuai dengan tugas dan kewajibannya. Oleh karena itu, pelaksanaan WFA tidak diperhitungkan sebagai cuti tahunan,” ujar Yassierli di Jakarta, Selasa.
Menaker juga meminta perusahaan untuk tetap membayarkan upah secara penuh kepada pekerja selama menjalankan WFA. Upah tersebut harus dibayarkan sesuai dengan upah yang diterima saat bekerja di tempat biasa atau sesuai dengan kesepakatan kerja yang berlaku.
Baca Juga: Kemenhub Siapkan Mudik Gratis dan Diskon Transportasi Lebaran 2026
Selain itu, perusahaan diminta untuk mengatur jam kerja dan mekanisme pengawasan selama WFA agar produktivitas tetap terjaga. Pengaturan tersebut diserahkan kepada masing-masing pemberi kerja dengan menyesuaikan karakteristik pekerjaan.
Yassierli menambahkan, tidak semua sektor dapat menerapkan kebijakan WFA. Sejumlah sektor dikecualikan, antara lain kesehatan, perhotelan, pusat perbelanjaan, manufaktur, industri makanan dan minuman, serta sektor esensial lain yang berkaitan langsung dengan keberlangsungan produksi atau operasional pabrik.
Ia juga meminta pemerintah daerah dan perusahaan untuk mendukung implementasi kebijakan WFA agar tetap sejalan dengan target pertumbuhan ekonomi kuartal I-2026, tanpa mengorbankan produktivitas kerja.
Baca Juga: Benarkah BSU Februari 2026 Dibuka? Ini Penjelasan Resmi Kemnaker
“Hal-hal tersebut selanjutnya akan kami sampaikan melalui surat edaran kepada gubernur, bupati, dan wali kota,” kata Yassierli.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










