Akurat

Syarat dan Biaya Cetak Emas di Pegadaian, Simak Rinciannya

Redaksi Akurat | 16 Februari 2026, 23:51 WIB
Syarat dan Biaya Cetak Emas di Pegadaian, Simak Rinciannya

AKURAT.CO Emas masih menjadi salah satu instrumen investasi favorit masyarakat karena nilainya relatif stabil dan mudah dicairkan.

Tak heran, banyak orang memilih menabung emas secara digital sebelum akhirnya mencetaknya menjadi emas fisik untuk investasi jangka panjang.

Namun, sebelum melakukan proses cetak emas, ada sejumlah syarat dan biaya yang perlu dipahami agar tidak terjadi kekeliruan saat pengajuan.

Berikut penjelasan lengkap mengenai syarat dan biaya cetak emas.

Apa Itu Cetak Emas?

Cetak emas merupakan layanan yang memungkinkan pemilik tabungan emas digital mengubah saldo emas yang tersimpan di aplikasi atau rekening menjadi emas fisik berbentuk batangan.

Melalui layanan ini, saldo yang sebelumnya tercatat secara digital dapat diwujudkan menjadi logam mulia yang bisa disimpan, dijual kembali, atau dijadikan aset investasi jangka panjang.

Proses pencetakan biasanya dilakukan oleh produsen emas resmi seperti Antam, Galeri 24, UBS, dan Lotus Archi.

Syarat Mencetak Emas

Untuk menggunakan layanan pencetakan emas fisik, nasabah harus memenuhi beberapa ketentuan berikut:

1. Identitas Diri

Nasabah wajib menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai verifikasi identitas saat proses pencetakan.

Baca Juga: Mengenal Body Recomposition, Cara Turunkan Lemak Tanpa Kehilangan Otot

2. Bukti Kepemilikan Tabungan Emas

Nasabah perlu menunjukkan buku tabungan emas atau mengakses akun aplikasi penyedia layanan untuk memastikan data kepemilikan sesuai.

3. Saldo Tabungan Mencukupi

Saldo emas harus memenuhi jumlah minimal pencetakan yang ditetapkan oleh masing-masing penyedia layanan. Selain itu, saldo juga harus cukup untuk menutup nilai emas yang dicetak serta biaya cetaknya.

4. Status Akun Aktif

Rekening tabungan emas tidak boleh dalam kondisi terblokir atau dibatasi. Pada beberapa platform digital, pengguna juga perlu melakukan peningkatan akun (upgrade) agar dapat mengakses layanan pencetakan.

Daftar Biaya Cetak Emas di Pegadaian

Biaya cetak emas berbeda-beda tergantung merek dan berat emas yang dipilih. Berikut kisaran biaya pencetakan:

1 Gram

  • Galeri 24: Rp90.000

  • Antam: Rp115.000

  • UBS: Rp100.000

  • Lotus Archi: Rp180.000

10 Gram

  • Galeri 24: Rp335.000

  • Antam: Rp630.000

  • UBS: Rp400.000

  • Lotus Archi: Rp400.000

50 Gram

  • Galeri 24: Rp1.250.000

  • Antam: Rp2.800.000

  • UBS: Rp1.500.000

250 Gram

  • Galeri 24: Rp4.500.000

  • Antam: Rp9.000.000

  • UBS: Rp5.000.000

500 Gram

Baca Juga: Sudah Rutin Olahraga Tapi Berat Badan Tak Turun? Ini Penyebabnya

  • Galeri 24: Rp7.500.000

  • Antam: Rp15.000.000

  • UBS: Rp8.500.000

1.000 Gram (1 Kg)

  • Galeri 24: Rp15.000.000

  • Antam: Rp30.000.000

Cetak emas menjadi solusi bagi nasabah tabungan emas digital yang ingin memiliki emas fisik sebagai aset investasi.

Namun, sebelum mengajukan pencetakan, pastikan seluruh persyaratan telah dipenuhi dan saldo mencukupi, termasuk untuk membayar biaya cetak.

Memahami ketentuan dan rincian biaya sejak awal akan membantu Anda merencanakan investasi emas dengan lebih matang dan terhindar dari kendala saat proses pencetakan.

Laporan: Lilis Anggraeni/magang

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.