Menko Zulhas Ajak Swasta Kelola Sampah Cilacap
Hefriday | 23 Januari 2026, 17:10 WIB

AKURAT.CO Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, membuka peluang keterlibatan sektor swasta dalam pengelolaan sampah di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Langkah ini diposisikan sebagai solusi percepatan penanganan krisis penumpukan sampah yang dipicu keterbatasan alat, keterlambatan perbaikan fasilitas, serta lonjakan volume sampah harian.
Kebijakan kolaboratif ini sejalan dengan pendekatan circular economy dan pengelolaan sampah berbasis teknologi, termasuk pemanfaatan refuse derived fuel (RDF) sebagai energi alternatif.
Dalam konteks SEO, isu ini relevan dengan kata kunci seperti pengelolaan sampah Cilacap, RDF Indonesia, kolaborasi swasta-pemerintah, dan open dumping.
Pemerintah menargetkan sistem yang lebih efisien, berkelanjutan, dan patuh regulasi lingkungan, sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat akan lingkungan bersih dan sehat.
Tinjauan Fasilitas RDF Cilacap: Mesin Usang, Servis Terlambat
Saat meninjau fasilitas pengolahan sampah menjadi energi alternatif (RDF) di Cilacap, Jumat, Zulhas menyoroti kondisi mesin yang seharusnya sudah diperbarui atau diservis setelah lima tahun beroperasi.
Dirinya menjelaskan, keterlambatan terjadi usai peralihan pengelolaan dari Semen Indonesia Group melalui PT Solusi Bangun Indonesia Tbk Pabrik Cilacap kepada pemerintah daerah.
“Mesin itu seperti mobil, ada waktunya diservis dan ada yang diganti. Karena ada keterlambatan, kontrak perbaikan dan pengadaan juga terlambat. Sementara sampah tidak bisa dihentikan, bahkan volumenya terus naik setiap hari,” kata Zulhas di Cilacap, Jumat (23/1/2026).
Opsi Swasta Masuk: Fokus Hasil, Bukan Pengelola
Zulhas menegaskan, pengelolaan sampah tidak harus sepenuhnya ditangani pemerintah daerah. Pihak swasta yang memenuhi kualifikasi dipersilakan terlibat.
“Kalau bisa swasta yang lolos dan siap, tidak apa-apa. Lebih bagus. Yang paling penting Cilacap bersih dari sampah, tidak harus semuanya diambil pemerintah,” tegasnya.
Dirinya juga mengaku telah menginstruksikan Bupati dan Sekretaris Daerah Cilacap agar persoalan ini segera dituntaskan.
Masalah Sistemik: Kontrak, Alat Rusak, dan Lonjakan Volume Sampah
Menurut Zulhas, kondisi lingkungan yang masih berserakan terutama di bagian depan fasilitas menjadi indikator sistem pengelolaan belum optimal.
Faktor pemicunya meliputi kontrak operasional yang belum berjalan, alat rusak yang belum diperbaiki, keterbatasan peralatan, serta peningkatan volume sampah yang signifikan.
Regulasi Baru: Open Dumping Dilarang, Sanksi Pidana Mengintai
Zulhas mengingatkan pemerintah daerah untuk patuh terhadap regulasi baru yang melarang praktik pembuangan sampah terbuka (open dumping). “Open dumping sudah dilarang. Kalau terus dilakukan, pemerintah daerah bisa kena pidana. Karena itu, ini harus segera diselesaikan,” ujarnya.
Dirinya menegaskan, pelanggaran dapat berujung sanksi pidana oleh Kementerian Lingkungan Hidup.
Penanganan sampah, menurut Zulhas, adalah tanggung jawab pemerintah daerah sekaligus kewajiban bersama seluruh pihak termasuk sekolah dan sektor swasta dalam membangun ekosistem pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan.
Bagian dari Penugasan Presiden
Kunjungan kerja ini merupakan bagian dari penugasan Presiden Prabowo Subianto untuk pengecekan lapangan selama lima hari.
Tiga hari di antaranya difokuskan pada persoalan sampah, koperasi desa, program MBG/SPPG, kondisi sekolah, hingga kawasan kampung nelayan. “Dalam lima hari kerja, tiga hari digunakan untuk cek lapangan,” kata Zulhas.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









