AKURAT.CO Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) buka suara perihal perkembangan terkait pembentukan Nuclear Energy Program Implementing Organization (NEPIO) atau Badan Organisasi Nuklir RI.
Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) ESDM, Eniya Listiani Dewi, mengatakan Peraturan Presiden (Perpres) tentang NEPIO saat ini sudah berada di meja Presiden.
“Perpres sekarang sudah di meja Presiden,” kata Eniya saat ditemui di Kementerian ESDM, Rabu (7/1/2026).
Baca Juga: ESDM Ungkap Regulasi NEPIO Masuk Tahap Harmonisasi
Eniya menambahkan, setelah Perpres NEPIO resmi diterbitkan, pemerintah akan ditindaklanjuti dengan penerbitan Keputusan Menteri (Kepmen).
“Setelah Perpres keluar, selanjutnya Kepmen. Di dalam Perpres itu diamanatkan bahwa struktur dan pembentukan kelompok kerja (pokja) akan ditetapkan melalui Kepmen. Saat ini kami sedang mendiskusikan rancangan Kepmennya,” ujarnya.
Dalam Kepmen tersebut, pemerintah akan membentuk enam kelompok kerja dengan tugas masing-masing, mulai dari penetapan tapak, perizinan, pendanaan, hingga aspek teknis lainnya.
Salah satu pokja, kata Eniya akan bertanggung jawab menentukan lokasi pembangunan pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN).
"Setelah nanti Kepmen jalan kan itu ada 6 pokja. Nah masing-masing pokjanya itu kita beri tugas. Itu salah satunya untuk netepin tapak lah. Yang satu ngurus perizinan, yang satu ngurus uang, kayak gitu," tutur Eniya.
Diberitakan sebelumnya, Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung mengatakan untuk membentuk NEPIO, diperlukan regulasi sebagai landasan hukum guna mempercepat pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN).
“Jadi untuk NEPIO, ini kan harus ada peraturan, yang dari sisi organisasi tata laksana dan juga percepatan untuk pelaksanaan pembangunan PLTN,” kata Yuliot dikutip, Kamis (11/9/2025).
Yuliot menambahkan bahwa saat ini penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) terkait pembentukan NEPIO sudah masuk kedalam tahap harmonisasi. Dirinya menyebut, peraturan tentang NEPIO ini akan rampung dalam beberapa waktu kedepan.
“Sudah selesai proses panitia antar kementerian. Kita dorong sebentar lagi udah harmonisasi dalam rangka pengundangan,” ujar Yuliot.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Denmark Terbuka: Kena Kartu Merah di Semifinal, Fajar/Fikri Minta Peraturan Baru Time Clock Ditinjau Ulang
- 2Tumbang Lawan Lazio, Juventus Mulai Pertimbangkan Depak Luciano Spalletti dan Bidik Antonio Conte
- 3Polemik Ijazah Gibran Memanas, Hasan Nasbi Ungkap Sikap Pemerintah
- 4Prediksi Skor PSG vs Barcelona, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Prediksi Skor Como vs Man Utd 21 Oktober 2026: Setan Merah Terancam
- 6Prediksi Skor Lille vs Galatasaray: Duel Sengit Demi Poin Perdana Liga Champions
- 7Kalender Jawa 19 Oktober 2026: Watak Weton Senin Wage Dikenal Jujur dan Tenang
- 8Prediksi Skor Bali United vs Garudayaksa 21 Oktober 2026: Serdadu Tridatu Diunggulkan?
- 9Greenpeace Bentangkan Spanduk di Bundaran HI, Pemerintah Hormati Kebebasan Berpendapat
- 10Polemik Ijazah Gibran, Prabowo Disarankan Ambil Langkah Taktis Ini Demi Cegah Indonesia Rusuh Seperti Eropa










