Akurat

Menhub Sebut Puncak Mudik Nataru 24 Desember, Pergerakan Capai 17,18 Juta Orang

Dedi Hidayat | 6 Desember 2025, 19:58 WIB
Menhub Sebut Puncak Mudik Nataru 24 Desember, Pergerakan Capai 17,18 Juta Orang

AKURAT.CO Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memprediksi puncak arus mudik masa libur Nataru 2025/2026 akan terjadi pada Rabu, 24 Desember 2025 dengan jumlah perkiraan pergerakan sebanyak 17,18 juta orang. 

Hal ini disampaikan Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi pada saat Rapat Koordinasi Persiapan Penyelenggaraan Angkutan Nataru 2025/2026 di Kantor Kementerian Perhubungan.

"Kami memprediksi puncak arus mudik masa libur Nataru 2025/2026 akan terjadi pada Rabu, 24 Desember 2025 dengan perkiraan pergerakan 17,18 juta orang, sementara puncak arus balik diprediksi terjadi Jumat, 2 Januari 2026 dengan perkiraan pergerakan sebanyak 20,81 juta orang," kata Dudy dikutip dari laman Kemenhub, Sabtu (6/12/2025).

Kemudian untuk memantau pergerakan masyarakat selama libur Nataru 2025/2026, Kemenhub akan menyelenggarakan Posko Terpadu Angkutan Nataru 2025/2026 mulai 18 Desember 2025 hingga 5 Januari 2026.

Baca Juga: KAI Gelar Inspeksi Jalur Jelang Nataru 2026, Pastikan Layanan Aman dan Nyaman

Selanjutnya, Dudy menambahkan, terdapat dua isu penting yang perlu diantisipasi pada masa Angkutan Nataru 2025/2026, yakni potensi lonjakan penumpang serta risiko cuaca ekstrem.

Dalam hal ini, Kementerian Perhubungan terus berkoordinasi dengan BMKG dan stakeholder terkait melalui Posko Nataru, serta menambah personel di area-area siaga.

Mitigasi lain juga dilakukan pada semua sektor transportasi, baik darat, laut, udara, hingga kereta api. Di sektor darat, Kemenhub menyiapkan buffer zone, menerapkan delaying system, contraflow, hingga oneway secara situasional, termasuk pengaturan penyeberangan. 

Di sektor laut, Kemenhub menyiapkan kapal navigasi dan patroli, serta buffer zone di wilayah sekitar pelabuhan, termasuk menyiapkan pelabuhan alternatif. Di sektor udara, Kemenhub melakukan ramp check, optimalisasi jam operasional bandara, dan penambahan kapasitas penerbangan. 

"Di sektor kereta api, disiapkan Daerah Pemantauan Khusus (DAPSUS), Alat Material Untuk Siaga (AMUS) dan penyiagaan personel pada perlintasan sebidang," ujar Dudy.

Lebih lanjut, Dudy juga menyatakan bahwa Kementerian Perhubungan berkomitmen memprioritaskan keamanan dan keselamatan seluruh moda transportasi selama masa Nataru 2025/2026.

Dalam konteks ini, Kementerian Perhubungan telah melakukan ramp check terhadap 40.683 kendaraan darat, 987 kapal laut, 191 kapal penyeberangan, 363 pesawat yang serviceable, dan 3.333 sarana kereta api.

Kemenhub pada tahun ini juga menyelenggarakan Program Mudik Gratis di sejumlah moda transportasi. Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub menyelenggarakan mudik gratis dari Jakarta dengan 10 rute tujuan, yakni Solo, Yogyakarta, Surabaya, Wonosobo, Semarang, Wonogiri, Cilacap, Purwokerto, Malang, dan Madiun.

Tersedia 70 unit bus untuk mengangkut 3.080 penumpang dan 2 unit truk untuk mengangkut 60 sepeda motor.

Ditjen Perkeretaapian Kemenhub menyelenggarakan program mudik gratis pada dua lintasan, yakni lintas utara (Jakarta Gudang-Semarang Tawang) dan lintas tengah (Jakarta Gudang - Purwosari). 

Selama 12 hari, kereta akan mengangkut 12.720 penumpang dan 5.568 sepeda motor. Sementara Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub akan menyelenggarakan mudik gratis bagi 12.311 penumpang dengan total 57 rute pelayaran.

Ke depan, Dudy mengimbau seluruh pihak untuk mengantisipasi kepadatan lalu lintas di tempat-tempat wisata, jalur arteri khususnya yang terdapat pasar tumpah, hingga perlintasan sebidang kereta api. Ia juga menekankan pentingnya koordinasi lintas Kementerian/Lembaga untuk menyukseskan Angkutan Nataru 2025/2026.

“Sinergi dan kolaborasi antar lembaga perlu dilakukan secara intensif untuk memastikan kebijakan yang diterapkan berjalan seragam. Selain itu, hal ini juga penting agar operasional di lapangan dapat berlangsung aman dan terkendali,” tutur Dudy.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.