ESDM Tegaskan Penindakan Tambang Ilegal Mandalika Harus Berlegalitas

AKURAT.CO Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) buka suara terkait adanya tambang ilegal yang berada disekitar wilayah Mandalika, Nusa Tenggara Barat (NTB)
Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Dirjen Gakkum) Kementerian ESDM, Rilke Jeffri Huwae, menegaskan bahwa temuan tambang emas ilegal (PETI) di sekitar kawasan Mandalika harus segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum (APH).
Temuan tersebut sebelumnya diungkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, dirinya menyebut telah melaporkan adanya temuan tersebut ke Menteri ESDM Bahlil
Lahadalia.
Baca Juga: PNBP Sektor ESDM Hampir 80 Persen, Bahlil Optimistis Target APBN Tercapai
“ditemukan oleh KPK ya. Release ya, release dari KPK. Ya kita sebenarnya sudah lapor ke Bapak Menteri,” kata Rilke di Komplek Parlemen Senayan, Selasa (11/11/2025)
Ia menjelaskan bahwa meskipun PETI merupakan tanggung jawab penindakan Kementerian ESDM, semua aparat penegak hukum memiliki kewenangan untuk turun tangan.
Rilke menekankan bahwa Ditjen Gakkum ESDM yang baru dibentuk tidak bisa bertindak ceroboh dalam menindaklanjuti permasalahan tambang ilegal. Sebab, setiap langkah penindakan, kata Rilke harus memenuhi standar legalitas dan bisa dipertanggungjawabkan.
“Kalau kita mau melakukan penyitaan, harus, langkah-langkahnya harus dilakukan secara komprehensif. Dan harus punya legalitas,” ujarnya
Ia mengakui adanya tantangan karena aparat penegak hukum lain sudah memiliki pengalaman panjang dan sistem yang matang, sementara Ditjen Gakkum ESDM harus bermanuver dengan tepat agar tidak salah langkah.
“Kalau suatu saat nanti kita buru-buru, lalu kita lakukan satu tindakan hukum tanpa memperhitungkan aspek legalitas, kalau nanti kita kalah di pengadilan, masalah juga itu,” ucap Rilke.
Diberitakan sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa penegakan hukum adalah satu-satunya jalan untuk menertibkan aktivitas tambang ilegal yang selama ini merugikan negara dan lingkungan.
“Untuk Dirjen Gakkum, jangan segan-segan untuk menegakkan aturan. Negara ini tidak akan bisa tertib kalau semuanya kita dengan pakai cara-cara yang sudah sama-sama kita tahu yang terjadi pada masa lampau,” kata Bahlil dalam acara Hari Pertambangan di Monas, Jumat (24/10/2025).
Lebih lanjut, ketika ditanya adanya laporan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal tambang ilegal di kawasan sekitar Mandalika, Nusa Tenggara Barat (NTB), Bahlil menyebut belum menerima laporan terkait hal tersebut
Namun, Bahlil menegaskan bahwa KESDM hanya mengelola tambang yang memiliki izin resmi, sementara aktivitas di luar ketentuan tersebut harus ditindak secara hukum.
“Saya belum dapet laporan. gini ya, kita clear aja. ESDM mengawasi, mengelola tambang itu yang ada izinnya. Kalau nggak ada izinnya, bisa aparat penegak hukum maupun Gakkum proses hukum aja,” ujar Bahlil.
Sebelumnya, KPK melaporkan adanya aktivitas tambang emas ilegal yang diduga dikelola tenaga kerja asing (TKA) asal China di wilayah Sekotong.
KPK menjelaskan bahwa pada Agustus 2025 mendapatkan informasi mengenai tambang emas ilegal yang jaraknya sekitar satu jam dari Mandalika.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










