ATR/BPN: Inpres 12/2025 Perkuat Tata Ruang Perbatasan Enggano dan Baai

AKURAT.CO Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan dukungan terhadap Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 12 Tahun 2025 tentang Penanganan Pulau Enggano dan Normalisasi Alur Pulau Baai Bengkulu.
Wakil Menteri (Wamen) ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan mengungkapkan bentuk upaya konkret penanganan masalah di dua pulau itu akan dilakukan melalui penataan ruang.
"Pulau Enggano menghadapi permasalahan keterisolasian. Sementara itu, Pulau Baai menghadapi tantangan pengaturan ruang untuk pelabuhan. Kedua kawasan ini memiliki persoalan berbeda, tetapi sama-sama membutuhkan penataan ruang yang tegas dan solutif," ujar kata Ossy melansir laman ATR, Kamis (18/9/2025).
Ossy menjelaskan, di Provinsi Bengkulu sendiri, instrumen tata ruang relatif lengkap. Provinsi Bengkulu sudah memiliki Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) melalui Perda Nomor 3 Tahun 2023.
Baca Juga: ATR/BPN Pastikan Kepastian Hukum Tanah Ulayat Masyarakat Adat
Kota Bengkulu juga sudah menetapkan Perda RTRW Nomor 4 Tahun 2021. Sedangkan, Kabupaten Bengkulu Utara memang masih menggunakan Perda Nomor 11 Tahun 2015 yang sedang dalam proses revisi.
"Tinggal mengejar kuantitas dari Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Selain itu, Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Perbatasan Negara di Laut Lepas yang mencakup Enggano dan Baai sedang dalam proses penetapan. Semua ini memberi fondasi kuat bagi kita untuk melaksanakan Inpres 12/2025," ujarnya.
Berhubungan dengan RTR Kawasan Perbatasan Negara (KPN) di Laut Lepas, Ossy mengatakan, rancangan Perpres telah selesai proses harmonisasi pada Januari 2025 dan telah disampaikan ke Kementerian Sekretariat Negara untuk ditetapkan.
Di dalam rancangan itu juga mencakup Pulau Enggano dan Pulau Baai sebagai bagian dari kawasan strategis nasional.
Dokumen tersebut menyoroti tiga isu utama, antara lain degradasi lingkungan pesisir yang mengancam kedaulatan, tingginya kerawanan bencana di pesisir dan pulau kecil, serta keterisolasian wilayah yang menekan kesejahteraan masyarakat.
“Tujuannya, mewujudkan perbatasan negara yang utuh, berdaulat, dan tertib, sambil meningkatkan daya saing ekonomi perbatasan dengan tetap menjaga fungsi lindung," ungkap Ossy.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










