Tarif Listrik September 2025: Cek Rincian Lengkap Golongan Pelanggan Subsidi dan Non Subsidi

AKURAT.CO Tarif listrik periode 1-7 September 2025 dipastikan tidak mengalami perubahan dari bulan sebelumnya.
Keputusan ini berlaku untuk seluruh golongan pelanggan, baik subsidi maupun non-subsidi.
Pemerintah memilih untuk tidak menaikkan tarif demi menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri nasional.
Rincian Tarif Listrik per kWh
Berikut adalah rincian tarif listrik per kWh yang berlaku pada 1-7 September 2025 untuk beberapa golongan pelanggan.
Pelanggan Rumah Tangga Non-Subsidi
Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 1.352 per kWh.
Golongan R-1/TR daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh.
Golongan R-1/TR daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh.
Golongan R-2/TR daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh.
Golongan R-3/TR daya 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh.
Pelanggan Subsidi
Tarif listrik untuk pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan. Kelompok ini mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, serta pelanggan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Golongan S-1/TR daya 450 VA: Rp 325 per kWh.
Golongan S-1/TR daya 900 VA: Rp 455 per kWh.
Golongan R-1/TR daya 900 VA (subsidi): Rp 605 per kWh.
Pelanggan Bisnis dan Industri Non-Subsidi
Golongan B-2/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh.
Golongan B-3/Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh.
Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh.
Golongan I-4/Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas: Rp 996,74 per kWh.
Pelanggan Pemerintah dan Penerangan Jalan Umum
Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh.
Golongan P-2/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh.
Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh.
Golongan L/TR, TM, TT: Rp 1.644,52 per kWh.
yesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan non-subsidi diatur setiap tiga bulan sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero).
Tarif ditetapkan berdasarkan perubahan realisasi parameter ekonomi makro, yang meliputi kurs, Harga Minyak Mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).
Untuk triwulan III-2025, parameter ekonomi makro mengacu pada realisasi periode Februari hingga April 2025.
Meskipun secara akumulatif perubahan parameter tersebut seharusnya menyebabkan kenaikan tarif, pemerintah memutuskan untuk tidak ada kenaikan tarif listrik.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









