Akurat

ESDM Sebut Perpres PLTSa Masuk Tahap Final

Dedi Hidayat | 1 September 2025, 18:20 WIB
ESDM Sebut Perpres PLTSa Masuk Tahap Final

AKURAT.CO Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan percepatan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) akan segera terealisasi. 

Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung menegaskan bahwa aturan pelaksana berupa Peraturan Presiden (Perpres) sudah dalam tahap akhir penyusunan.

“Untuk PLT Sampah ini kan prepresnya sudah disiapkan,” kata Yuliot di usai rapat mengenai program waste to energy dengan Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Senin (1/9/2025).

Yuliot menambahkan bahwa Perpres soal PLTSa sudah tahap harmonisasi dan tinggal menunggu implementasinya saja.

“Jadi dia sudah hampir final, tinggal implementas. Ini proses perundangan, Jadi harmonisasi sudah selesai,” tambahnya.

Adapun, Pemerintah mulai tancap gas dalam mengatasi masalah sampah sekaligus mempercepat pemanfaatannya sebagai sumber energi.

Baca Juga: Zulhas Pangkas Izin PLTSa, Sampah Siap Jadi Sumber Energi Ramah Lingkungan

Salah satu langkah strategis datang dari Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan atau akrab disapa Zulhas, yang menyatakan akan memangkas rantai perizinan pengolahan sampah.

Selama ini, proses izin untuk pengolahan sampah dinilai terlalu berbelit. Banyak kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah yang terlibat, sehingga bikin para investor berpikir dua kali untuk menanamkan modalnya di sektor ini.

“Kita akan selesaikan cepat, bagaimana rantai pengolahan sampah yang begitu panjang perizinannya itu dibersihkan,” ujar Zulhas dalam konferensi pers di kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Jumat (11/4/2025).

Menurutnya, penyederhanaan izin ini penting demi mendorong realisasi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa). Tak cuma soal investasi, langkah ini juga bagian dari solusi jangka panjang penanganan krisis sampah di berbagai daerah.

Zulhas menyebut bahwa pemerintah tengah menyusun skema penggabungan tiga Peraturan Presiden (Perpres) yang selama ini berdiri sendiri-sendiri, tapi sebenarnya saling terkait. Tiga aturan itu yakni Perpres No. 97/2017, Perpres No. 35/2018, dan Perpres No. 83/2018.

“Nanti pengusaha tidak mengurus satu-satu, itu nggak (akan) selesai. Jadi itu dipangkas, nanti perizinan dari ESDM, langsung ke PLN. Kan cepat ya,” tegas Zulhas.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.