Tarik Investasi Asing, DPR Dorong Penyederhanaan Regulasi Migas

AKURAT.CO Komisi XII DPR RI menekankan perlunya penyederhanaan regulasi dan birokrasi di sektor minyak dan gas bumi (migas) guna menciptakan iklim usaha yang kompetitif.
Langkah ini menjadi fokus dalam penyusunan Undang-Undang Migas yang baru, terutama untuk mendukung masuknya investasi asing dan penerapan teknologi tinggi di sektor hulu.
Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Sugeng Suparwoto, menyampaikan bahwa sektor hulu migas merupakan industri yang padat modal dan padat teknologi. Oleh karena itu, penyederhanaan aturan menjadi prasyarat penting agar pelaku usaha tidak terbebani oleh sistem yang rumit dan berbiaya tinggi.
Baca Juga: Bahas Amandemen UU Ketenagalistrikan, Komisi XII Singgung Hak Akses Masyarakat
"Nah teknologi itu kalau ekosistemnya terbangun secara baik maka menjadi murah. Karena betapapun harus kita hitung biaya produksi per barel itu berapa, kan begitu. Itu harus ada nilai ekonomi yang kita bisa," jelas Sugeng dalam forum Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi XII bersama Aspermigas dan IPA di Kompleks Parlmen Senayan, Jakarta, Selasa (22/7/2025).
Sugeng menilai, tantangan utama Indonesia dalam mengembangkan sektor migas bukan terletak pada cadangan alam, melainkan pada efisiensi sistem dan keberanian berinovasi. Negara-negara seperti Amerika Serikat mampu melesat menjadi produsen utama dunia karena sukses membangun ekosistem eksplorasi yang ramah investasi dan minim hambatan birokrasi.
"Gara-gara menerapkan teknologi eksploitasi yakni dengan unconventional drilling dan juga dengan fracking. Nah itulah yang disebut dengan shale oil atau shale gas. Maka sekarang Amerika menjadi produksi minyak dan minyak utamanya yang terbesar di dunia. Karena apa? Karena teknologinya," tegasnya.
Baca Juga: Komisi XII Bakal Panggil Perusahaan Batu Bara Abai Reklamasi
Ia menekankan, Komisi XII DPR RI berkomitmen agar UU Migas ke depan tidak hanya menjadi pengatur, tetapi juga menjadi enabler atau pemberi kemudahan dan kepastian hukum bagi pelaku usaha.
"Penyederhanaan birokrasi dan harmonisasi regulasi menjadi salah satu kunci untuk mewujudkan ketahanan energi nasional dan pertumbuhan sektor strategis migas," tutupnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kecelakaan Maut di Afrika Selatan, 21 Orang Tewas dalam Tabrakan Tiga Kendaraan
- 2Terpukau Atmosfer Persija vs Persib di SUGBK, John Herdman: Belum Pernah Saya Rasakan
- 3Apa Itu Gempa Megathrust? Ini Wilayah Indonesia yang Berpotensi Terdampak
- 4Tokoh Partai Reformasi Britania Raya Balas Trump soal Irlandia Bersatu: Jangan Campuri Politik Inggris!
- 5Soal Kabar Jokowi-Megawati Bakal Bertemu, Said Abdullah: Kartunya Mati, Jangan Dihidupkan Lagi
- 6Suahasil Nazara Jadi Menkeu Baru, Ini Sosok dan Perjalanan Kariernya
- 7ACL Two: FC Seoul Siapkan Pemain SMA Lawan Persib Bandung, Anggap Remeh?
- 8Ismed Sofyan Puji Shin Tae-yong Usai Persija Kalahkan Persib, Putuskan Kebuntuan 3 Tahun
- 9Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Marwan Dasopang Mendorong Kuota Tambahan Tidak Seluruhnya untuk Jemaah Reguler
- 10Fahd A Rafiq Bersama Tujuh Tersangka OTT Summarecon Digiring ke Mobil Tahanan KPK









