Bahlil Respon Soal Penambangan Batu Bara Ilegal di IKN, Begini Katanya!

AKURAT.CO Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan kasus penambangan batu bara ilegal di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) Kalimantan Timur merupakan kewenangan aparat penegak hukum (APH).
Oleh sebab itu, Bahlil menyerahkan proses penindakannya kepada APH bukan oleh Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian ESDM.
"Kalau tambang ilegal kan APH. Kalau tidak ada izinnya kan bukan merupakan domain kami, itu aparat penegak hukum," tegasnya ketika ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (18/7/2025).
Baca Juga: Gaya Ceplas-Ceplos dan Politik Egaliter Bahlil Lahadalia
Dikatakan Bahlil, Kementerian ESDM hanya bertugas untuk melakukan pengawasan dan penindakan terhadap tambang-tambang yang memiliki izin resmi alias legal.
"Jadi kita itu kan mengawasi tambang-tambang yang ada izinnya," imbuhnya.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkapkan penambangan batu bara ilegal di kawasan IKN, tepatnya di Bukit Soeharto yang masuk dalam kawasan Konservasi Taman Hutan Raya (Tahura).
Dirtipidter Bareskrim Polri, Nunung Syaifuddin, mengatakan kegiatan penambangan ilegal yang berlangsung sejak 2016 berpotensi merugikan negara sebesar Rp 5,7 triliun. Katanya, kerugian tersebut dihitung berdasarkan hilangnya batu bara sejak 2016 sebesar Rp 3,5 triliun dan kerugian dari erusakan hutan seluas 4.236 hektare sebesar Rp2,2 triliun.
"Jadi total sementara, estimasi sementara, sedikitnya sudah terjadi kerugian senilai Rp5,7 triliun," ujar Nunung dalam konferensi pers, Kamis (18/7/2025) kemarin.
Nunung menuturkan, pengungkapan tindak pidana ini berawal dari informasi yang berasal dari masyarakat. Informasi tersebut mengenai adanya kegiatan penambangan batubara yang berada di kawasan tanpa izin resmi.
Baca Juga: Golkar Dukung Kebijakan untuk Rakyat Kecil yang Dijalankan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia
Adapun, modus operasi yang digunakan adalah membeli batubara dari hasil tambang ilegal, dikumpulkan dan dikemas menggunakan karung untuk selanjutnya dimasukan kedalam kontainer.
Setelah itu, dikirim menggunakan kapal dari Pelabuhan Kaltim Kariangau Terminal menuju Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya disertai dokumen resmi pemegang Izin Usaha Produksi (IUP) milik perusahaan lain.
"Dokumen tersebut (pengiriman batu bara) digunakan seolah-olah, ini perlu digarisbawahi bahwa dokumen tersebut digunakan seolah-olah batu bara tersebut berasal dari penampangan resmi atau pemegang IUP," tegas Nunung.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








