Konsumen Beras Oplosan Bisa Minta Ganti Rugi, Tinggal Tunjukan Bon Belanja
Hefriday | 18 Juli 2025, 16:32 WIB

AKURAT.CO Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan bahwa masyarakat berhak mengajukan ganti rugi apabila mendapatkan beras dalam kemasan yang tidak sesuai mutu, takaran, atau dicampur dengan produk lain (oplosan).
Hak tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Moga Simatupang, menyampaikan bahwa hak konsumen sangat jelas dalam regulasi tersebut.
Ia menekankan pentingnya hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan saat mengonsumsi barang, termasuk hak atas informasi yang benar dan perlakuan yang adil.
“Di Pasal 4, hak konsumen meliputi kenyamanan, keamanan, keselamatan dalam konsumsi, hak memilih barang, hak atas informasi yang benar, hak untuk didengar, serta hak mendapatkan pembinaan,” ujar Moga saat ditemui di Jakarta pada Jumat (18/7/2025).
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa konsumen juga berhak diperlakukan secara jujur dan mendapatkan kompensasi atau ganti rugi jika terjadi pelanggaran atas hak-hak tersebut.
Moga mencontohkan, jika konsumen membeli beras yang ternyata tidak sesuai takaran atau kualitasnya buruk, maka ia berhak mengajukan protes dan menuntut penggantian.
“Jika membeli, pasti ada faktur atau bon. Itu bisa dijadikan bukti pembelian. Konsumen cukup menunjukkan bukti tersebut dan minta tukar barang ke tempat mereka membeli,” jelasnya.
Namun, dalam kasus dimana konsumen dipersulit saat menuntut haknya, Kemendag membuka pintu pelaporan. Konsumen bisa mengadu ke Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) atau Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) untuk mendapatkan pendampingan hukum.
“Kalau dipersulit, laporkan saja ke LPKSM atau BPSK. Konsumen harus berdaya dan sadar akan hak-haknya,” tegas Moga.
Kemendag mencatat adanya berbagai pelanggaran dalam pengawasan mutu dan takaran beras dalam kemasan. Berdasarkan pemantauan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) di 62 kabupaten/kota, ditemukan 30 dari 98 produk beras dalam kemasan tidak sesuai ketentuan atau ditolak hingga Maret 2025.
Sebagai langkah penindakan, Ditjen PKTN telah memberikan sanksi administratif kepada para pelaku usaha yang melanggar.
Pelaku usaha tersebut mayoritas berada di bawah pembinaan Persatuan Pengusaha Penggilingan Padi dan Beras (Perpadi). Pembinaan daring terhadap para pelaku telah dilakukan pada 17 April 2025.
Tak hanya itu, Kemendag juga melakukan uji kualitas secara langsung dengan membeli 35 kemasan beras pada April 2025. Sampel tersebut terdiri dari 34 beras kemasan 5 kg dan satu beras kemasan 2,5 kg yang berasal dari 10 merek berbeda.
Hasilnya mengejutkan. Dari 10 merek beras premium yang diuji, hanya satu merek yang memenuhi persyaratan mutu sesuai ketentuan. Sembilan merek lainnya tidak memenuhi standar dan langsung dikenakan sanksi berupa Surat Teguran oleh pemerintah.
Temuan ini menguatkan urgensi pengawasan lebih ketat terhadap peredaran beras dalam kemasan dan perlindungan hak konsumen. Pemerintah mendorong konsumen untuk lebih kritis dalam memilih produk dan aktif melaporkan jika menemukan pelanggaran.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









