Pemerintah Terbitkan 9 Aturan Baru Impor Gantikan Permendag Lama

AKURAT.CO Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso resmi mengumumkan penerbitan sembilan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) baru sebagai hasil dari proses deregulasi kebijakan impor nasional.
Langkah ini diambil untuk menggantikan aturan sebelumnya yang dinilai tidak lagi relevan dan mempercepat adaptasi terhadap dinamika perdagangan global.
"Output deregulasi kebijakan impor ini adalah pencabutan Permendag Nomor 36 Tahun 2023 junto Permendag Nomor 8 Tahun 2024. Sebagai gantinya, kita menerbitkan sembilan Permendag baru," kata Mendag Budi dalam konferensi pers Deregulasi Kebijakan Impor di Kantor Kementerian Perdagangan Jakarta, Senin (30/6/2025).
Baca Juga: Genjot Ekspor, Kemendag Gandeng Lembaga Halal Australia
Budi menegaskan bahwa regulasi yang bersifat kaku tidak dapat terus dipertahankan di tengah perkembangan sektor perdagangan yang cepat dan kompleks. Oleh karena itu, pemerintah memilih pendekatan yang dinamis melalui penerbitan aturan berdasarkan klaster komoditas.
Tujuan dari pendekatan ini adalah untuk memberikan fleksibilitas jika ke depan diperlukan penyesuaian kebijakan seiring perkembangan industri dan perdagangan nasional maupun global.
"Permendag ini terbagi dalam klaster agar mudah direvisi apabila ada perubahan situasi dan kebutuhan," ujarnya.
Dari sembilan Permendag yang dimaksud, satu merupakan aturan induk yaitu Permendag Nomor 16 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, yang memuat ketentuan umum terkait mekanisme impor.
Delapan lainnya merupakan turunan per klaster sebagai berikut:
1. Permendag Nomor 17/2025: mengatur impor tekstil dan produk tekstil;
2. Permendag Nomor 18/2025: mengatur impor barang pertanian dan peternakan;
3. Permendag Nomor 19/2025: mengatur impor garam dan komoditas perikanan;
4. Permendag Nomor 20/2025: mengatur impor bahan kimia, bahan berbahaya, dan bahan tambang;
5. Permendag Nomor 21/2025: mengatur impor barang elektronik dan telematika;
6. Permendag Nomor 22/2025: mengatur impor barang industri tertentu;
7. Permendag Nomor 23/2025: mengatur impor barang konsumsi;
8. Permendag Nomor 24/2025: mengatur impor barang dalam keadaan tidak baru dan limbah non-B3 (bukan bahan berbahaya dan beracun).
Menurut Mendag, kesembilan regulasi tersebut akan berlaku efektif dua bulan setelah diundangkan. Masa transisi ini diberikan untuk menyesuaikan sistem teknis di lapangan, baik di kementerian maupun di lembaga pelaksana lainnya.
"Selama dua bulan ini, kita akan mempersiapkan sistem dan koordinasi dengan seluruh stakeholder agar implementasi berjalan lancar dan tidak menimbulkan hambatan baru," jelasnya.
Selain sembilan aturan terkait impor, pemerintah juga menerbitkan dua Permendag tambahan yang berkaitan dengan kemudahan berusaha di sektor perdagangan dalam negeri. Pertama, Permendag Nomor 25/2025 yang menggantikan aturan sebelumnya terkait tata cara dan penerbitan surat tanda pendaftaran waralaba oleh pemerintah daerah.
Kedua, Permendag Nomor 26/2025 yang mencabut empat Permendag lama dalam lingkup perdagangan dalam negeri yang substansinya telah diatur dalam regulasi yang lebih tinggi.
Langkah deregulasi ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang mendorong reformasi birokrasi, kemudahan berusaha, dan penguatan daya saing ekonomi nasional. Pemerintah berharap kebijakan ini mampu menciptakan kepastian hukum, mempercepat investasi, dan mendorong efisiensi logistik serta produksi di sektor industri.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










