Mendag Apresiasi Pertamina Patra Niaga Atas Penerapan BDKT di SPBE
Hefriday | 20 Juni 2025, 21:37 WIB

AKURAT.CO Menteri Perdagangan Budi Santoso memberikan apresiasi kepada PT Pertamina Patra Niaga atas penerapan ketentuan Berat Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) dalam proses pengisian elpiji bersubsidi 3 kilogram.
Menurut Mendag, penerapan standar ini memberi jaminan kepastian berat bersih bagi konsumen serta memperkuat perlindungan terhadap hak-hak masyarakat sebagai pengguna LPG.
“Kami mengapresiasi SPBE Rewulu di Bantul yang telah menjalankan standar operasional prosedur sesuai ketentuan BDKT. Ini memberikan rasa aman kepada masyarakat dan merupakan bentuk nyata perlindungan konsumen,” ujar Mendag Budi dalam keterangannya, Jumat (21/6/2025).
Budi memastikan bahwa seluruh tahapan pengisian LPG di Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) telah dilakukan sesuai prosedur. Pemeriksaan mencakup mulai dari pengisian, pengukuran berat tabung, hingga pengecekan potensi kebocoran untuk menjamin keamanan dan akurasi isi gas.
Kunjungan Mendag ke SPBE Rewulu turut dihadiri Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Iqbal Shoffan Shofwan, Direktur Metrologi Sri Astuti, dan Plt Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Mars Ega Legowo Putra.
Peninjauan ini menjadi bagian dari tindak lanjut atas kesepakatan lintas kementerian dan Pertamina yang disepakati pada 2024.
Kesepakatan tersebut mencakup perbaikan SOP pengisian LPG 3 kg, teknis operasional, serta penjaminan ketertelusuran alat ukur di seluruh SPBE. Hal ini dilakukan untuk memastikan seluruh gas yang diisi ke dalam tabung LPG benar-benar sesuai dengan ketentuan berat bersih yang diatur pemerintah.
SPBE Rewulu menjadi salah satu dari 733 SPBE di seluruh Indonesia yang telah menjalani audit dan dinyatakan memenuhi standar ketentuan BDKT. Dari jumlah tersebut, 627 merupakan SPBE PSO (public service obligation), sementara sisanya sebanyak 106 merupakan SPBE non-PSO.
Plt Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Mars Ega Legowo Putra menjelaskan bahwa penerapan BDKT merupakan bagian dari komitmen jangka panjang perusahaan dalam memastikan kualitas dan akurasi LPG yang didistribusikan.
“Kami terus meningkatkan kualitas layanan melalui BDKT. Ini sudah kami jalankan selama kurang lebih satu tahun dan hasilnya semakin baik,” ujarnya.
Tak hanya berhenti di SPBE, Pertamina juga menyiapkan timbangan di pangkalan LPG agar konsumen bisa secara langsung memverifikasi berat tabung gas yang dibeli. Hal ini menjadi bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam pelayanan publik.
“Untuk memperkuat perlindungan konsumen, kami juga menyematkan nomor layanan pengaduan pada setiap tabung LPG. Masyarakat bisa menghubungi Call Center 135 jika menemukan hal-hal yang tidak sesuai,” tambah Ega.
Pertamina Patra Niaga juga aktif mendorong seluruh pelaku usaha SPBE lainnya di Indonesia untuk mengikuti SOP yang telah ditetapkan. Langkah ini penting untuk menciptakan standar layanan yang seragam, adil, dan transparan dalam distribusi LPG bersubsidi.
Pemerintah, melalui Kementerian Perdagangan, berkomitmen untuk terus mengawasi implementasi SOP tersebut secara ketat.
Pengawasan ini dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang metrologi legal, sebagai bentuk tanggung jawab negara dalam menjaga kepercayaan publik.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









