Pemerintah Tolak BMAD Benang China demi Jaga Rantai Industri Tekstil

AKURAT.CO Pemerintah menegaskan komitmennya dalam menjaga keseimbangan ekosistem industri nasional dengan menolak pemberlakuan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) atas benang filamen sintetis tertentu dari China.
Keputusan ini mencerminkan pendekatan komprehensif yang memperhatikan semua mata rantai industri, dari hulu hingga hilir.
Menteri Perdagangan Budi Santoso menyatakan, keputusan ini mempertimbangkan kondisi pasokan di pasar domestik yang belum stabil. Kapasitas produksi nasional untuk benang filamen sintetis masih belum memadai untuk mencukupi kebutuhan industri pengguna.
“Sebagian besar produsen benang filamen menggunakan produknya untuk internal. Artinya, kebutuhan pasar tidak bisa terpenuhi sepenuhnya jika hanya mengandalkan suplai lokal,” jelas Mendag, di Jakarta, Kamis (19/6/2025).
Baca Juga: Kemendag Catat Transaksi Ekspor UMKM Capai Rp1,1 Triliun hingga Mei 2025
Proses penyelidikan terhadap dugaan dumping atas produk tersebut telah dimulai sejak 12 September 2023 oleh Komite Anti Dumping Indonesia (KADI). Investigasi ini berdasarkan permintaan dari APSyFI dan dua perusahaan besar yakni PT Asia Pacific Fibers Tbk dan PT Indorama Synthetics Tbk.
Namun, setelah penilaian lintas sektor dilakukan, pemerintah menilai bahwa pengenaan BMAD justru dapat menimbulkan efek domino negatif terhadap sektor hilir yang sangat bergantung pada bahan baku ini.
Mendag juga menyampaikan bahwa sektor industri TPT telah mendapat berbagai bentuk perlindungan melalui kebijakan yang sudah berjalan, termasuk melalui PMK No. 176 Tahun 2022 untuk produk polyester staple fiber. Jika BMAD ditambah lagi, maka potensi kenaikan harga bahan baku akan menekan keberlanjutan usaha.
Baca Juga: Kemendag Promosikan Produk 15 UMKM RI di Osaka
"Kami tidak ingin menambah beban biaya di saat sektor ini sedang menghadapi berbagai tekanan, baik dari geoekonomi global maupun resesi di pasar ekspor," ujarnya.
Lebih lanjut, keputusan ini tidak diambil secara sepihak. Pemerintah melibatkan berbagai kementerian teknis dan lembaga pengawasan untuk menjaring masukan dan sudut pandang menyeluruh. Termasuk dari KPPU dan para pelaku industri terdampak.
Dengan tren menurunnya kontribusi industri TPT terhadap PDB turun dari 1,3% (2019) menjadi 1,1% (2024) kebijakan yang tepat menjadi sangat penting demi mendorong pemulihan dan pertumbuhan industri ke depan.
"Kami tidak hanya bicara perlindungan, tapi bagaimana membangun daya saing industri yang sehat, kompetitif, dan berkelanjutan," kata Budi menegaskan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Ekspor Minyak Timur Tengah Pulih 80 Persen, Strategi Iran di Selat Hormuz Mulai Kehilangan Taji?
- 2Cara Cek Penerima BSU Kemnaker 2026 Pakai NIK, Begini Status Link Resminya
- 3Prediksi Skor Thailand vs Vietnam 29 September 2026: Vietnam Berpeluang Menang Lagi?
- 4Prediksi Skor Argentina vs Bolivia 1 Oktober 2026: La Albiceleste Dijagokan
- 5Sinyal Aliansi Militer Baru? Telepon Khusus Erdogan ke Prabowo Bongkar Ambisi Besar Jakarta-Ankara
- 6Klasemen FIFA ASEAN Cup 2026 Terbaru: Indonesia vs Bangladesh, Cek Jadwal dan Posisi Grup A!
- 7Kalender Jawa 2 Oktober 2026: Watak Weton Jumat Pahing Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 8Tanpa Sponsor 'Palsu' Rp19,69 Triliun, Manchester City Mungkin Tanpa Aguero dan Silva
- 9Anak Usaha Lyman Group Urus HGB Kota Baru Parahyangan ke ATR/BPN, KPK Dalami Setorannya
- 10KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid di Kasus ATR/BPN, Dalami Alur Setoran hingga Pusat









