Tegas, Bahlil Bakal Alihkan Pengelolaan 10 Lapangan Migas Mangkrak
Camelia Rosa | 24 Mei 2025, 10:38 WIB

AKURAT.CO Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan bakal mengalihkan pengelolaan sejumlah lapangan minyak dan gas bumi (migas) terbengkalai kepada Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang benar-benar siap dan mampu mengelola.
"Saat ini ada 10 wilayah kerja yang sudah POD (Plan of Development), tapi mangkrak, gak menjalankan. Dengan kapasitas 10 wilayah ini bisa kita tingkatkan produksi 31.300 barel per hari," ujar Bahlil, dikutip Sabtu (24/5/2025).
Bahwa terdapat 10 lapangan yang sudah disetujui Plan of Development (POD) dengan potensi produksinya mencapai 51 juta barel minyak dan 600 BCF gas, namun masih terbengkalai.
Dengan investasi sekitar USD1,8 miliar, proyek ini bisa menyerap hingga 20.000 tenaga kerja, mendorong tumbuhnya usaha penunjang lokal, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar area operasi.
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi serta Keputusan Menteri ESDM Nomor 110 Tahun 2024.
Beleid ini merupakan Pedoman Pengembalian Bagian Wilayah Kerja Potensial yang Tidak Diusahakan dalam Rangka Optimalisasi Produksi Minyak dan Gas Bumi, KKKS yang belum diusahakan, dapat dikembalikan kepada negara dan diserahkan kepada KKKS yang siap menggarap.
"Bagi KKKS yang sudah kita serahkan kewenangannya, tapi masih lambat, mohon maaf Pak, secara undang-undang, lima tahun harus kita tarik kepada negara, dan kita tawarkan kepada KKKS lain yang mau mengerjakan. Ini tanpa pandang bulu. Kalau Bapak Presiden izinkan, tidak hanya swasta, BUMN pun kita lakukan," tegas Bahlil di hadapan Presiden Prabowo Subianto.
Kementerian ESDM mencatat terdapat 17 lapangan yang sudah POD dan menunjukkan kemajuan, tapi produksinya berpotensi tertunda.
Dengan total produksi mencapai 306 juta barel minyak dan 18.351 BCF gas, Kementerian ESDM juga akan memfasilitasi percepatan agar lapangan-lapangan tersebut segera berproduksi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










