Prabowo Bentuk Satgas Khusus Atasi Ancaman PHK Massal Imbas Tarif AS

AKURAT.CO Presiden Prabowo Subianto memerintahkan pembentukan satuan tugas (Satgas) khusus untuk menangani ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran yang berpotensi menimpa puluhan ribu buruh.
Langkah cepat ini diambil sebagai respons atas dampak serius kebijakan tarif resiprokal yang diterapkan Amerika Serikat terhadap Indonesia.
Perintah itu disampaikan Prabowo dalam acara sarasehan ekonomi bertajuk "Memperkuat Daya Tahan Ekonomi Indonesia di Tengah Gelombang Tarif Perdagangan", Selasa (8/4/2025).
Usulan pembentukan Satgas datang dari Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal.
"Segera bentuk Satgas PHK. Libatkan semua unsur—pemerintah, serikat buruh, akademisi, BPJS Ketenagakerjaan. Kita harus siap mengantisipasi," tegas Prabowo dalam sesi dialog acara tersebut.
Presiden juga memerintahkan jajarannya untuk segera mencari lokasi yang bisa dijadikan posko Satgas.
Fungsi utama Satgas ini adalah menjembatani antara buruh korban PHK dengan peluang kerja yang masih tersedia di berbagai sektor.
Baca Juga: TikTok Luncurkan 'TikTok untuk Artis' di Beberapa Negara, Indonesia Termasuk
"Negara ini harus dikelola seperti keluarga. Kalau ada buruh terlantar, negara wajib hadir. Kita petakan di mana ada PHK, di mana ada lapangan kerja—langsung kita hubungkan. Pemerintah wajib bantu," kata Prabowo menegaskan.
Said Iqbal sebelumnya mengungkapkan bahwa sekitar 50 ribu buruh di sektor tekstil, garmen, alas kaki, sawit, elektronik, hingga otomotif terancam kehilangan pekerjaan dalam waktu dekat.
Informasi PHK itu sudah diberitahukan pihak perusahaan kepada para buruh menyusul memburuknya iklim ekspor akibat kebijakan tarif AS.
"Satgas ini penting untuk mencegah gelombang PHK dan memastikan hak-hak buruh tetap dibayar. Bahkan bisa mencegah potensi pemogokan massal," ujar Said.
Prabowo menyambut usulan tersebut dengan respons cepat dan tegas, menandai komitmennya untuk melindungi buruh dan memastikan stabilitas ketenagakerjaan nasional di tengah tekanan global.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










