Program 3 Juta Rumah Ngebut! Badan Bank Tanah Siapkan Lahan Strategis

AKURAT.CO Badan Bank Tanah menggelar site expose Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Badan Bank Tanah yang diperuntukkan sebagai perumahan dan kawasan permukiman.
Kegiatan ini menjadi salah satu komitmen Badan Bank Tanah dalam mendukung asta cita Presiden Prabowo dalam penyediaan perumahan.
Kepala Badan Bank Tanah Parman Nataatmadja menyampaikan, kegiatan site expose ini menjadi komitmen pihaknya dalam mendukung pengembangan perumahan nasional, termasuk program 3 juta rumah melalui penyediaan tanah
Melalui tanah dari Badan Bank Tanah, rumah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang akan dibangun nanti jadi memiliki harga yang lebih terjangkau," ucap Parman, dikutip Sabtu (22/3/2025).
Baca Juga: Badan Bank Tanah dan BAZNAS Kerja Sama Bangun Masjid hingga Pondok Pesantren
Adapun empat lokasi yang ditawarkan dalam kegiatan site expose ini yakni Tanjung Pinang, Kepri (3,36 Ha); Purwakarta (19,4 Ha) dan Bandung Barat (23,17 Ha), Jawa Barat serta Batubara (23,17 Ha), Sumatra Utara.
Melalui kegiatan site expose ini, Parman menambahkan, pihaknya berharap mendapat proposal terbaik dari investor perumahan untuk membangun perumahan MBR.
"Hal ini sejalan dengan arahan bapak presiden bahwa pembangunan rumah subsidi harus memperhatikan kualitasnya sehingga tidak merugikan rakyat," sambung Parman.
Sementara itu, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait mengatakan, site expose yang digelar oleh Badan Bank Tanah menjadi langkah strategis pihaknya bersama Badan Bank Tanah dalam mengakselerasi program 3 juta rumah.
Pihaknya mengapresiasi Upaya Badan Bank Tanah dalam menyampaikan ketersediaan tanah untuk mendukung program 3 juta rumah.
"Kami merasakan betul kerja yang sangat berintegritas, sangat cepat, dan sangat profesional dari Bank Tanah. Sehingga datanya ini sangat detail, sangat lengkap," papar Maruarar.
Baca Juga: Badan Bank Tanah Pastikan Lahan di Penajam Paser Utara Siap untuk Reforma Agraria
Pada kesempatan itu, Menteri Ara juga menekankan pentingnya pemanfaatan tanah-tanah untuk kepentingan masyarakat dan bagi dunia usaha. “Kita usahakan agar tanah-tanah negara ini bisa dimanfaatkan untuk menggerakkan ekonomi,” ucapnya.
Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana menjelaskan, melalui HPL Badan Bank Tanah, tanah yang diperuntukan perumahan MBR dapat ditingkatkan menjadi sertifikat hak milik (SHM) setelah 10 tahun. Selain itu tanahnya juga sudah clean and clear.
"Sehingga bapak ibu (developer) tidak perlu melakukan pengadaan tanah lagi. Tata ruangnya, proses pemecahan, pelepasan, kita (Kementerian ATR/BPN) siap bantu," jelas Suyus.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Ekspor Minyak Timur Tengah Pulih 80 Persen, Strategi Iran di Selat Hormuz Mulai Kehilangan Taji?
- 2Prediksi Skor Thailand vs Vietnam 29 September 2026: Vietnam Berpeluang Menang Lagi?
- 3Prediksi Skor Argentina vs Bolivia 1 Oktober 2026: La Albiceleste Dijagokan
- 4Sinyal Aliansi Militer Baru? Telepon Khusus Erdogan ke Prabowo Bongkar Ambisi Besar Jakarta-Ankara
- 5Klasemen FIFA ASEAN Cup 2026 Terbaru: Indonesia vs Bangladesh, Cek Jadwal dan Posisi Grup A!
- 6Tanpa Sponsor 'Palsu' Rp19,69 Triliun, Manchester City Mungkin Tanpa Aguero dan Silva
- 7Hasil Indonesia vs Bangladesh 9-2, Cek Jadwal Garuda di Final FIFA ASEAN Cup 2026!
- 8Prediksi Spanyol vs Kroasia di UEFA Nations League: Susunan Pemain, H2H, dan Skor
- 9KPK Hadirkan Delapan Saksi dari Kesthuri, Himpuh, Amphuri hingga Maktour untuk Pembuktian Korupsi Kuota Haji
- 10Terima Jemaat GKPI Rajeg, Wapres Gibran Tekankan Kerukunan dan Kebebasan Beribadah







