4 Petinggi Anak Usaha Pertamina Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Begini Respons Kementerian BUMN
Camelia Rosa | 25 Februari 2025, 13:35 WIB

AKURAT.CO Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) buka suara perihal Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menetapkan 7 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.
4 di antaranya merupakan direksi dan VP anak usaha Perramina Holding.
Juru Bicara Kementerian BUMN, Putri Viola mengungkapkan, hingga saat ini pihaknya masih terus berkomunikasi dengan Pertamina.
"Kementerian BUMN sejauh ini terus berkomunikasi dengan Pertamina, (tapi) maaf kita belum bisa memberikan keterangan lebih jauh mengenai hal ini, kita masih berkomunikasi. Nanti teman-teman kalau andai kata memang sudah ada informasi terbaru, kita akan sampaikan ke teman-teman. Sejauh ini seperti itu," terangnya ketika ditemui di Kementerian BUMN, Jakarta, Selasa (25/2/2025).
Ketika disinggung ada atau tidaknya komunikasi antar Kementerian dan Kejagung mengenai perkembangan kasusnya, Putri mengakui bahwa tidak ada pembahasan soal hal tersebut.
"Sejauh ini komunikasi yang terjalin, baru antara Kementerian BUMN dengan Pertaminanya. Jadi nanti kalau kita sudah dapatkan informasi lebih lanjut lagi, lebih jauh lagi, nanti kita akan berikan informasinya ke teman-teman," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan tujuh tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina, subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.
Salah satunya Riva Siahaan selaku Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga.
"Berdasarkan alat bukti tersebut, tim penyidik pada malam hari ini menetapkan tujuh orang sebagai tersangka," jelas Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta, Senin (24/2/2025).
Secara rinci, ketujuh tersangka diantaranya Riva Siahaan selaku Dirut PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin selaku Direktur Optimasi Feedstock dan Produk PT Kilang Pertamina Internasional, Yoki Firnandi selaku Dirut PT Pertamina Internasional Shipping, dan Agus Purwono selaku Vice President Feedstock Manajemen PT Kilang Pertamina Internasional.
Selanjutnya, MKAN selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan YRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Mera.
Merespon hal tersebut, PT Pertamina (Persero) menghormati Kejaksaan Agung dalam menjalankan tugas serta kewenangannya dalam proses hukum yang tengah berjalan.
"Pertamina siap bekerja sama dengan aparat berwenang dan berharap proses hukum dapat berjalan lancar dengan tetap mengedepankan asas hukum praduga tak bersalah," jelas VP Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso dalam keterangan resminya, Selasa (25/2/2025).
Pertamina Grup, lanjut Fadjar, menjalankan bisnis dengan berpegang pada komitmen sebagai perusahaan yang menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas sesuai dengan Good Corporate Governance (GCG) serta peraturan berlaku.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










