Kementerian ESDM Ungkap Sejumlah Tantangan Implementasi B40

AKURAT.CO Kementerian Energi dan Sumber Daya (ESDM) memaparkan sejumlah tantangan dalam implementasi bahan bakar biodiesel 40% (B40).
Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (Dirjen EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi mengungkapkan, meski bahan bakar dengan campuran 40% minyak kelapa sawit dan 60% bahan bakar solar itu sudah diterapkan sejak 1 Januari 2025.
Namun dalam implementasinya di lapangan memang masih memiliki beberapa keterbatasan. Salah satunya, keterbatasan tempat penyimpanan.
"Memang keterbatasan kemampuan produksi yang saat ini sudah kita berhitung untuk seluruh Badan Usaha Bahan Bakar Nabati (BUBBN) yang sebanyak 28 perusahaan, itu mempunyai capacity factor yang tinggi. Jadi pabriknya hampir penuh, sekitar 80 persen bergerak untuk memenuhi B40," jelasnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersam Komisi XII DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (18/2/2025).
Baca Juga: Dukung Swasembada Energi, KPI Ikut Produksi Biosolar B40
Eniya menambahkan, selain faktor penyimpanan, tantangan lain yang juga dihadapi yaitu keterlambatan moda transportasi.
"Keterbatasan isu yang lain saat ini kita bisa mengidentifikasi mungkin moda transportasi yang kadang-kadang kapal terlambat satu hari ataupun keterbatasan di wilayah jetty karena lokasi penyimpanannya juga harus bertambah 5% dari sebelumnya yang B35, dan itu sedang disesuaikan," tutur Eniya.
Kendati demikian, Eniya mengakui bahwa pihaknya memberikan kelonggaran untuk penyelesaian kendala-kendala tersebut hingga 28 Februari tahun 2025 ini.
Dijelaskannya, semua kendala-kendala yang ada ini sudah diasumsikan dan disepakati dengan badan usaha bahan bakar nabati maupun bahan bakar minyak yang melakukan pencampuran tersebut.
"Dan saat ini memang karena ada efisiensi anggaran, pengawasan saat ini kita sudah upayakan negosiasi untuk dilakukan pendanaan juga tambahan dari BPDP Sawit untuk bisa melakukan pengawasan bersama implementasi dari program B40," tukas Eniya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 4Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 5Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 6Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 7Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 8Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 9BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T
- 10KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT BNPB, Adik hingga Orang Kepercayaan Suharyanto Terjerat









