Regulasi Baru Kesehatan Dinilai Ancam Ekonomi, IHT Berpotensi Kehilangan Rp213 Triliun

AKURAT.CO Terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan (PP Kesehatan) dan wacana pengesahan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik dinilai berpotensi mengancam perekonomian nasional.
Pasal-pasal seperti standardisasi kemasan polos, pelarangan penjualan produk tembakau dalam radius 200 meter, dan pembatasan iklan tembakau disebut dapat memicu penurunan pendapatan cukai tembakau hingga Rp213 triliun.
Ekonom INDEF, Andry Satrio Nugroho, menyatakan kebijakan kemasan polos bisa memicu downtrading dan maraknya rokok ilegal.
“Tidak ada perbedaan kemasan membuat orang akan mencari produk yang lebih murah, yang memberi celah bagi rokok ilegal,” ujarnya di Jakarta, Selasa (1/10/2024).
Menurut penelitian INDEF, dampak ekonomi dari pasal-pasal ini bisa mencapai Rp308 triliun atau setara 1,5 persen PDB, dengan potensi kehilangan penerimaan perpajakan hingga Rp160,6 triliun serta terdampaknya 2,29 juta tenaga kerja.
Penurunan permintaan produk legal diprediksi mencapai 42,09 persen, berdampak pada penurunan produksi, penerimaan cukai, hingga hilangnya lapangan kerja.
Andry juga menambahkan, jika kemasan polos diterapkan, penerimaan cukai berpotensi berkurang Rp96 triliun, dan celah bagi rokok ilegal semakin besar.
"Rokok ilegal yang lebih murah akan menjadi pilihan," tegasnya.
Wakil Menteri Keuangan II, Thomas Djiwandono, secara terpisah menyatakan, pemerintahan Prabowo-Gibran yang akan dilantik pada Oktober 2024 berkomitmen memaksimalkan penerimaan pajak, termasuk dari perusahaan multinasional.
Baca Juga: Unik, Anggota DPR Fraksi Golkar Cosplay Jadi Ultraman: Simbol Basmi Kejahatan
Optimalisasi penerimaan negara diprioritaskan, termasuk cukai dari sektor-sektor utama.
Target pendapatan negara sebesar Rp3.005,1 triliun pada 2025 sangat bergantung pada keberhasilan mengelola utang senilai Rp1.350 triliun yang jatuh tempo di tahun tersebut.
Karena itu, pemerintah diharapkan berhati-hati dalam merumuskan regulasi yang berdampak pada sektor industri yang menyumbang besar pada penerimaan negara, termasuk Industri Hasil Tembakau.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cara Cek Penerima BSU Kemnaker 2026 Pakai NIK, Begini Status Link Resminya
- 2Setelah 'Cabut' dari Timnas Portugal, Masa Depan Cristiano Ronaldo dalam Ketidakpastian
- 3Soal Gugatan Syarat Pendidikan Gibran ke MK, Margarito Kamis: Saya Tak Mengerti Kenapa Disidangkan
- 4Prediksi Belgia vs Turki 3 Oktober 2026: Susunan Pemain, H2H, dan Skor
- 5Asian Games: Indonesia Berpeluang Raih 5 Emas Besok, Padel Salah Satunya!
- 6Trump Siapkan Tambahan 10.000 Pasukan AS ke Timur Tengah, Senator Desak Kongres Hentikan Dana Perang Iran
- 7Moto3 Jepang: Tanpa Alasan! Hiroshi Aoyama Tuntut Veda Ega Pratama dan Zen Mitani All Out di 'Kandang'
- 8Kalender Jawa 2 Oktober 2026: Watak Weton Jumat Pahing Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 9Rocky Gerung Minta Buruh Kawal RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Jangan Mundur jika Berhadapan Kekuasaan
- 10Hanya Kompromi Politik, Fahri Hamzah Tantang DPR Tetapkan Ambang Batas Parlemen Nol atau 20 Persen









