AKURAT.CO Presiden Joko Widodo mengeluarkan aturan baru Tapera pada Senin (20/5/2024), yang memicu respons kritis dari warganet di Linkedin. Kebijakan ini, yang diatur dalam PP Nomor 21 Tahun 2024, memaksa pegawai untuk menyisihkan 3% dari pendapatan bulanan mereka untuk tabungan perumahan rakyat atau tapera.
Respons tersebut menyoroti kekhawatiran terhadap pengelolaan dana, campur tangan negara dalam keputusan personal, dan potensi penurunan daya beli masyarakat.
Salah satu wargatnet Linkedin @Bustamar Koto, mengkhawatiran akan potensi risiko dalam pengelolaan dana publik oleh pemerintah. Respons ini menambah panjang daftar keraguan dan kritik yang muncul terhadap kebijakan baru ini. "Ini nasibnya akan sama dengan uang Jamsostek, Asabri, Dana Haji, lahan baru korupsi," unggahnya.
Baca Juga: Gemukkan Dana Tabungan Perumahan, Pemerintah Terbitkan PP 21/2024
Selain itu, @Novia Dwi Megah Alviana mempertanyakan relevansi campur tangan negara dalam keputusan pribadi. "Apa sampai perumahan, negara juga ikut andil dalam pengambilan keputusan hidup tiap org di Indonesia? Ini yang ngide siapa sih, ada-ada aja," ucapnya.
Kemudian, @Abdul Rahmann berpendapat bahwa aturan ini akan menggerus daya beli masyarakat dan seharusnya bersifat opsional, bukan kewajiban. "Menggerus daya beli masyarakat aja, seharusnya optional ya, bukan kewajiban," katanya.
Sementara itu, @Mubin Yuwana menyuarakan kekhawatiran akan nasib perumahan murah yang sudah dibangun sebelumnya, yang sering kali tidak layak huni dan terbengkalai. "Di saat masyarakat membutuhkan dana lebih, para penguasa memikirkan cara mengambil uang rakyat dengan cara lain," ujarnya.
Respons warganet tersebut mencerminkan beragam pandangan dan kekhawatiran terkait implikasi dari aturan baru Tapera yang dikeluarkan oleh pemerintah.
Sebelumnya, masyarakat, terutama para pekerja, tengah ramai membahas tentang perubahan aturan terkait kewajiban iuran untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024.
Aturan tersebut menyebutkan bahwa sekarang akan ada pemotongan sebesar 3% dari gaji para pekerja, termasuk ASN, TNI-Polri, pegawai BUMN, dan pekerja swasta, untuk disimpan dalam Tapera.
Sebelumnya, aturan mengenai iuran Tapera untuk peserta pekerja dari berbagai lembaga diatur secara terpisah oleh instansi masing-masing, seperti Menteri BUMN, Pemerintah Daerah, dan lainnya. Namun, dengan adanya perubahan ini, semua iuran tersebut akan diatur secara terpusat oleh pemerintah pusat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kecelakaan Maut di Afrika Selatan, 21 Orang Tewas dalam Tabrakan Tiga Kendaraan
- 2Terpukau Atmosfer Persija vs Persib di SUGBK, John Herdman: Belum Pernah Saya Rasakan
- 3Apa Itu Gempa Megathrust? Ini Wilayah Indonesia yang Berpotensi Terdampak
- 4Tokoh Partai Reformasi Britania Raya Balas Trump soal Irlandia Bersatu: Jangan Campuri Politik Inggris!
- 5Soal Kabar Jokowi-Megawati Bakal Bertemu, Said Abdullah: Kartunya Mati, Jangan Dihidupkan Lagi
- 6Suahasil Nazara Jadi Menkeu Baru, Ini Sosok dan Perjalanan Kariernya
- 7ACL Two: FC Seoul Siapkan Pemain SMA Lawan Persib Bandung, Anggap Remeh?
- 8Ismed Sofyan Puji Shin Tae-yong Usai Persija Kalahkan Persib, Putuskan Kebuntuan 3 Tahun
- 9Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Marwan Dasopang Mendorong Kuota Tambahan Tidak Seluruhnya untuk Jemaah Reguler
- 10Fahd A Rafiq Bersama Tujuh Tersangka OTT Summarecon Digiring ke Mobil Tahanan KPK









