Tepis Isu Publisher Gim Bakal Wajib Berbadan Hukum, AGI: Masih Wacana

AKURAT.CO Asosiasi Gim Indonesia (AGI) buka suara soal isu publisher gim bakal diwajibkan berbadan hukum Indonesia.
Ketua Umum AGI, Cipto Adiguno mengatakan salah ini terjadi kesalahpahaman yang beredar terkait rencana Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menerbitkan aturan terbaru soal gim di Tanah Air.
Menurutnya saat ini Peraturan Menteri yang akan terbit adalah revisi terkait klasifikasi gim, menggantikan PM Nomor 11 Tahun 2016 tentang Klasifikasi Permainan Interaktif Elektronik.
Baca Juga: GameFi Kian Diminati, CEO Indodax: Menguntungkan Pegiat Gim
Revisi ini dibuat agar produk gim wajib diklasifikasi, serta lebih mencerminkan perubahan teknologi dan cara bermain yang dulu belum ada, seperti komunikasi daring dan konten buatan pemain (user-generated content).
"Dalam aturan tersebut tidak ada pengaturan publisher wajib berbadan hukum atau berbadan hukum di Indonesia. Kalaupun ada wacana tersebut, hanyalah suatu ide dan proposal yang masih dalam tahap diskusi dengan para pelaku industri," ujar Cipto kepada Akurat.co, Senin (29/1/2024).
Sebelumnya Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Dirjen Aptika Kominfo), Semual Abrijani Pangerapan pihaknya ingin membangun ekonomi digital dan tak hanya jadi penonton.
Untuk itu jija publisher gim tak terdaftar di Indonesia dan tak berbadan hukum di Indonesia namun gim nya beredar di Indonesia, akan ia blokir.
Hal tersebut disampaikan di sela acara Ngopi Bareng Kominfo di Press Room Kementerian Kominfo, akhir pekan, Jumat, 26 Januari 2024.
Menurut Samuel, ada tiga aktor dalam industri gim, yakni pembangun atau developer, publisher, dan badan rating. Namun yang diatur hanya publisher dan badan rating.
"Tapi kalau gim sudah jadi, kan perlu publish, supaya bisa diakses, ada pembayaran top up segala macem, misal Mobile Legends ya, nah publishernya harus ada PT Indonesia, itu sesuai aturan yang ada," jelasnya.
Sedangkan badan rating dinilai penting untuk mengatur batasan usia atau kategori pengguna atau pemain gim terkait konten didalamnya.
"Setiap gim itu harus ada rating. Nanti ada badan rating, nanti kami juga akan memberikan pedoman untuk organisasi yang ingin merating gim. Jadi gim kan ada batas umurnya, segala umur, 13 tahun, 18 tahun dan seterusnya. Nah itu ketentuannya ada," ungkap dia.
Lebih lanjut Dirjen Semuel mengatakan, rancangan Permenkominfo tersebut akan mengatur mengenai pendaftaran rating gim, termasuk kutipan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) terkait.
"Karena (rating) itu seharusnya tugasnya pemerintah, kita kasih ke swasta. Lima persen (PNBP) itu untuk apa? memastikan swasta jalani itu sesuai dengan aturan," imbuh Dirjen Aptika Kominfo.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 3Denmark Terbuka: Kena Kartu Merah di Semifinal, Fajar/Fikri Minta Peraturan Baru Time Clock Ditinjau Ulang
- 4Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 5Dorongan Hak Angket Ijazah Gibran Menguat, Jokowi Mulai Panik?
- 6Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 7Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 8Cara Login dan Mengisi Aplikasi Sahabat KBC Kemenag untuk Guru dan Murid
- 9Presiden Prabowo Terima Kunjungan Sekjen PBB António Guterres di Hambalang
- 10Survei PPI: Mayoritas Publik Puas dengan Kinerja Pemerintah dan Presiden Prabowo






