Akurat

Begini Nasib Pedagang Tiktok Shop Jelang Penutupan Resmi Hari Ini

Eko Krisyanto | 4 Oktober 2023, 13:25 WIB
Begini Nasib Pedagang Tiktok Shop Jelang Penutupan Resmi Hari Ini

AKURAT.CO Layanan belanja online di platform Tiktok Shop resmi ditutup pada hari ini, Rabu, 4 Oktober 2023 pukul 17.00 WIB. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Tiktok Indonesia melalui laman resminya kemarin.

Tiktok Shop resmi ditutup menyusul Kementerian Perdagangan (Kemendag) memberikan waktu tambahan selama seminggu. Penyebab utama layanan ini ditutup karena dianggap telah merugikan para pedagang offline.

Sebelumnya, pemerintah telah mengeluarkan revisi atas Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020. Hal ini dilatarbelakangi oleh beredarnya barang di platform PMSE yang masih belum memenuhi standar, baik Standar Nasional Indonesia (SNI) maupun standar lainnya.

Baca Juga: 7 Serba-serbi Permendag PPMSE Baru

Aturan baru ini tercantum dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Dikutip dari beberapa sumber, Rabu, 4 Oktober 2023, Menteri perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan bahwa Permendag ini bertujuan untuk menciptakan e-commerce yang adil dan mendukung pemberdayaan UMKM dalam negeri.

Adapun beberapa poin utama dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023 adalah sebagai berikut.

1. Pendefinisian model bisnis penyelenggara PMSE

Melalui pendefinisian ini, pembinaan dan pengawasan terhadap PMSE dapat dilakukan dengan optimal, seperti perizinan, perpajakan dan ketentuan lainnya.

2. Penetapan harga minimum

Pemerintah mengatur harga minimum barang impor yang bisa langsung dijual di pasar lokal atau cross border per unit sebesar USD100.

3. Ketentuan daftar barang

Ketentuan ini mengatur masuknya barang dari luar negeri yang diperbolehkan melalui platform e-commerce.

 

4. Syarat khusus pedagang luar negeri

Syarat bagi pedagang luar negeri dengan memberi bukti legalitas usaha dari Negara asal, seperti SNI, sertifikat halal, label bahasa Indonesia, asal pengiriman barang dan sebagainya.

5. Dilarang menjadi produsen

Bagi para matketplace dan social commerce dilarang bertindak sebagai produsen.

Aturan Permendag ini akan dilakukan pengawasan terhadap sistem elektronik melalui Tim Pengawasan Siber.

Nasib Pedagang Tiktok Shop

Mendag Zulkifli mengatakan bahwa sekarang sudah banyak e-commerce yang memiliki layanan jualan secara live. Sehingga mereka masih bisa memanfaatkan fitur tersebut.

Senada, Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki menyampaikan para pedagang online tidak akan mengalami kebangkrutan karena mereka masih bisa menjual di berbagai platform.

Teten juga menambahkan jika para pedagang atau afiliator Tiktok Shop tetap bisa mempromosikan produknya di Tiktok. Hal ini karena hanya layanan e-commerce yang ditutup. (Tasya Nurhaliza Putri)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.