Akurat

Kisruh Panjang Produsen Sawit Eks Grup Sime Derby Dan Masyarakat Adat Kalbar, TuK: Bubarkan RSPO

Aris Rismawan | 26 September 2023, 17:45 WIB
Kisruh Panjang Produsen Sawit Eks Grup Sime Derby Dan Masyarakat Adat Kalbar, TuK: Bubarkan RSPO

AKURAT.CO - Transformasi untuk Keadilan atau TuK Indonesia menyayangkan putusan kontraversial Complain Panel (CP) Roundtable Sustainable on Palm Oil (RSPO) yang menolak pengaduan kasus oleh warga masyarakat adat Dayak Hibun Dusun Entapang dan Kerunang, Kecamatan Bonti, Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat terhadap PT Mitra Austral Sejahtera (MAS) eks Sime Darby Group.

Pengkampanye TuK Indonesia, Abdul Haris mengatakan keputusan yang dikeluarkan tanggal 10 Agustus 2023 lantaran alasan kurangnya bukti itu tidak adil. Pasalnya, PT MAS eks Grup Sime Darby adalah produsen sawit global bersertifikat RSPO asal Malaysia.

“CP RSPO menolak komplain dari warga setelah 11 tahun pengaduan dilakukan atau sejak tanggal 12 Oktober 2012. Penolakan ini menyalahi aturan yang berlaku di RSPO dengan melakukan pelanggaran prosedur,” kata Abdul Haris di Jakarta, Selasa (26/9/2023).

Baca Juga: RSPO Gandeng ILO dan CNV Gelar Lokakarya Untuk Buruh Sawit Indonesia

Ditambahkan, penanganan panjangn RSPO terhadap kasus yang sudah berjalan 11 tahun dapat disimpulkan bahwa RSPO gagal menghadirkan bukti yang dapat membuat penyelesaian kasus dapat lebih mudah diselesaikan.

“Kegagalan RSPO menghadirkan bukti ini berdampak serius terhadap kredibilitas lembaga tersebut. Saya rasa RSPO tidak lagi relevan sebagai wadah aduan dan dalam melakukan penyelesaian kasus,” ucap Abdul haris.

Oleh karena itu, Abdul haris meminta lembaga RSPO untuk dibubarkan karena sudah tidak relevan dan kredibilitasnya dalam menangani kemajuan industri kelapa sawit di Indonesia.

Pada Kesempatan yang sama, Anggota Masyarakat Adat Dayak Hibun, Redatus Musa juga menyampaikan hal sama terkait RSPO, Musa menilai organisasi tersbeut tidak dapat mendukung keberlanjutan industri kelapa sawit di Indonesia.

Selanjutnya menanggapi tersebut, Musa juga meminta kepada para petani atau masyarakat agar jangan mempercayai penyelesaian dengan mekanisme dari RSPO.

“Lebih baik kita menyelesaikan dengan menggunakan cara adat atau kearifan lokal, karena kami orang Dayak jadi kami memliki hukum adat,” ungkap Musa.

Tambahan informasi, pihak Sime Darby Group pernah menyampaikan ada ketidakakuratan data yang terpublikasi. Di antaranya, pada 2012, PT MAS dan masyarakat setempat sepakat untuk membentuk tim kerja yang terdiri dari masyarakat setempat dan perusahaan, untuk membahas 14 tuntutan yang dibuat oleh masyarakat.

Ada perwakilan dari sembilan komunitas yang merupakan bagian dari tim kerja. Namun, pada Oktober 2013, perwakilan dari dua komunitas, masing-masing Entapang dan Kerunang, menarik diri dari tim kerja.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.