Perhatian! Mulai 1 April Pertamina Dex Setara Euro IV Dijual di SPBU Indonesia

AKURAT.CO, Pemerintah berencana memperbaiki spesifikasi bahan bakar minyak (BBM) saat ini melalui implementasi standar dan mutu (spesifikasi) jenis Solar 51 dengan kandungan sulfur 50 ppm atau setara Euro IV dengan nama dagang Pertamina Dex. Pertamina Dex selama ini baru memenuhi standard Euro III.
Adapun keputusan itu akan dilaksanakan mulai 1 April 2022 di seluruh SPBU di Indonesia.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Tutuka Ariadji mengatakan emisi gas buang kendaraan yang menggunakan BBM setara Euro IV itu akan lebih bersih.
Implementasi solar 51 juga dinilai sebagai upaya pemerintah yang terus mendorong transisi energi menuju menuju energi yang bersih dan ramah lingkungan.
"BBM jenis ini tentunya akan lebih bersih, yang selanjutnya akan meningkatkan kualitas udara menjadi lebih bersih dan sehat dan secara nyata berkontribusi mendukung program transisi energi Indonesia," ujar Tutuka Ariadji lewat keterangan resminya di Jakarta, dikutip Kamis (31/3/2022).
Dia menjelaskan implementasi solar 51 setara Euro IV tersebut merupakan tindak lanjut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2017 Tahun 2017 tanggal 7 April 2017 Tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Tipe Baru Kategori M, Kategori N dan Kategori O, serta Surat Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor S-786/MENLHK-PPKL/SET/PKL-3/5/2020 tanggal 20 Mei 2020 hal Penundaan Penerapan Emisi Gas Buang Motor Diesel.
Aturan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) itu mewajibkan setiap usaha dan/atau kegiatan produksi kendaraan bermotor yang beroda empat atau lebih tipe baru untuk memenuhi ketentuan Baku Mutu Emisi Gas Buang yang pengujiannya dilakukan menggunakan bahan bakar minyak diesel dengan parameter: Cetane Number (CN) minimal 51, kandungan sulfur maks. 50 ppm dan kekentalan (viscosity) 2-4,5 mm2/s.
Sejalan dengan hal tersebut, Kementerian ESDM melalui Dirjen Migas menetapkan Surat Keputusan (SK) Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor 146.K/10/DJM/2020 tentang Standar dan Mutu (Spesifikasi) Bahan Bakar Minyak Jenis Solar yang Dipasarkan di Dalam Negeri.
Pada SK Dirjen tersebut menyebutkan semua Badan Usaha yang memasarkan BBM jenis Solar 51 di Indonesia wajib memenuhi ketentuan CN minimal 51, kandungan sulfur maksimal 50 ppm dan kekentalan (viscosity) pada suhu 400C minimal 2-4,5 mm2/s per 1 April 2022.
"Pemerintah mengharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menggunakan BBM yang lebih ramah lingkungan dan sesuai dengan spesifikasi mesin kendaraan yang dipersyaratkan oleh produsen kendaraan," ucap Tutuka.
Ia menjelaskan dalam proses penyusunan standar dan mutu (spesifikasi) bahan bakar, Dirjen Migas mempertimbangkan aspek-aspek perkembangan teknologi, kemampuan produsen, kemampuan dan kebutuhan konsumen, keselamatan dan kesehatan kerja serta pengelolaan lingkungan hidup.
“Proses penyusunan standar bahan bakar ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan, antara lain perwakilan dari pemerintah, produsen bahan bakar, konsumen bahan bakar, asosiasi, dan akademisi," tutur Tutuka.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini





