Pakar UMJ Soroti Polemik Ijazah Gibran, dari Etika Politik hingga Perspektif Hukum

AKURAT.CO Polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi sorotan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan pada Selasa (6/10/2026).
Dalam putusan tersebut, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan pendidikan Gibran dengan jenjang SMA atau sederajat.
Namun, MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing).
Putusan tersebut memunculkan perdebatan mengenai etika pejabat publik, pemenuhan persyaratan pencalonan, hingga kewenangan lembaga negara dalam menindaklanjuti persoalan tersebut.
Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Ma’mun Murod, menyoroti polemik ini dari perspektif etika politik dan kemungkinan pemakzulan.
Sementara itu, Wakil Rektor IV UMJ, Septa Candra, menjelaskan persoalan tersebut berdasarkan perspektif hukum dan batas kewenangan MK.
Ma’mun menilai polemik ijazah Gibran tidak semata-mata berkaitan dengan kelengkapan dokumen pendidikan. Menurutnya, persoalan tersebut juga menjadi ujian etika bagi pejabat publik, terutama menyangkut kejujuran dan integritas.
“Etika posisinya berada di atas segalanya. Kalau seseorang sudah dengan mudah melanggar etika, dipastikan dia akan jauh lebih mudah lagi melanggar aturan-aturan hukum, apalagi jika orang tersebut merupakan pejabat negara,” ujar Ma’mun.
Ia menjelaskan, etika berkaitan dengan moral dan akhlak. Moral berhubungan dengan penilaian baik dan buruk yang berkembang di masyarakat, sedangkan akhlak bersumber dari ajaran agama.
Dalam konteks polemik tersebut, Ma’mun menempatkan kejujuran sebagai persoalan mendasar karena berkaitan dengan tanggung jawab seseorang, baik kepada Tuhan maupun masyarakat.
Ma’mun juga menilai putusan MK perlu dicermati dari perspektif politik. Ia menduga terdapat pesan dan intervensi politik dalam proses yang berlangsung.
Dalam membaca substansi putusan, Ma’mun menyoroti tidak ditemukannya bukti dokumen pendidikan luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan ijazah SMA atau sederajat.
Menurutnya, persoalan tersebut berkaitan dengan etika dan tanggung jawab pejabat publik dalam memenuhi persyaratan pencalonan.
“Kalau seseorang memiliki mental yang baik dan integritas yang baik, semestinya dia menyatakan mundur karena tidak memenuhi persyaratan sebagai calon wakil presiden,” kata Guru Besar Ilmu Politik UMJ tersebut.
Ma’mun menilai polemik tersebut semestinya dapat menjadi dasar untuk mendorong proses pemakzulan apabila memenuhi ketentuan konstitusional.
Menurutnya, proses tersebut dapat berlanjut melalui DPR, tetapi sangat bergantung pada konfigurasi politik partai-partai serta keberanian anggota dewan dalam mengambil sikap.
“Dari perspektif politik, persoalan ini semestinya bisa menjadi dasar untuk mendorong pemakzulan. Undang-undang kita memungkinkan proses tersebut apabila presiden, misalnya, masuk dalam kategori tindak pidana. Hal itu bisa menjadi pintu untuk mendorong proses pemakzulan,” ujarnya.
Selain menyoroti kemungkinan pemakzulan, Ma’mun menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga perlu bertanggung jawab atas proses verifikasi persyaratan calon wakil presiden.
Ia menilai penyelenggara pemilu harus memiliki integritas moral dan tidak mengabaikan persoalan kelengkapan dokumen pencalonan.
“Yang pasti, polemik ini menjadi pembelajaran besar bagi KPU. Semestinya, kalau KPU memiliki integritas moral yang tinggi, saat ini mereka harus mundur. Menurut saya, KPU secara sengaja menutupi fakta bahwa Gibran tidak memiliki ijazah. Semestinya, secara moral, anggota KPU harus mundur karena persoalan tersebut,” tegasnya.
Meski demikian, Ma’mun menilai kelanjutan persoalan tersebut sangat bergantung pada konfigurasi politik partai-partai di DPR dan keberanian para anggotanya mengambil sikap. Keputusan politik di parlemen, menurutnya, akan memengaruhi kemungkinan berlanjutnya persoalan ke mekanisme pemakzulan.
Baca Juga: 60 Persen Parpol Disebut Dukung Hak Angket Ijazah Gibran, Begini Hitung-hitungan Politiknya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 3Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 4Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 5Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 6Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 7Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 8Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 9BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T
- 10KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT BNPB, Adik hingga Orang Kepercayaan Suharyanto Terjerat








