Apa Tugas Staf Khusus di Pemerintahan? Ini Fungsi dan Dasar Hukumnya

AKURAT.CO Staf khusus merupakan salah satu jabatan yang dikenal dalam struktur pemerintahan Indonesia. Keberadaan staf khusus bertujuan membantu pejabat negara menjalankan penugasan tertentu sesuai dengan kebutuhan pemerintahan.
Jabatan ini kerap menjadi perhatian publik, terutama ketika seseorang ditunjuk sebagai staf khusus Presiden atau menteri. Namun, tidak sedikit masyarakat yang belum memahami apa tugas staf khusus, bagaimana kedudukannya dalam pemerintahan, serta apa perbedaannya dengan staf ahli maupun pejabat struktural.
Secara umum, staf khusus menjalankan tugas tertentu yang diberikan oleh pejabat yang dibantunya. Ruang lingkup pekerjaan tersebut bergantung pada jabatan, penugasan, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Baca Juga: Staf Khusus Gubernur Jakarta Bantah Persija Dicap 'Digendong' BUMD, Murni Bisnis
Apa Itu Staf Khusus?
Staf khusus adalah pihak yang diangkat untuk menjalankan tugas tertentu guna membantu pejabat pemerintahan, seperti presiden atau menteri, sesuai dengan kewenangan dan peraturan yang mengaturnya.
Di lingkungan kepresidenan, ketentuan mengenai staf khusus diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 106 Tahun 2025. Peraturan tersebut mengatur sejumlah jabatan, termasuk penasihat khusus Presiden, utusan khusus Presiden, staf khusus Presiden, asisten khusus Presiden, dan staf khusus Wakil Presiden.
Sementara itu, keberadaan staf khusus di kementerian diatur dalam ketentuan mengenai organisasi kementerian negara. Salah satu regulasi yang menjadi dasarnya adalah Perpres Nomor 140 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara, yang telah mengalami perubahan melalui peraturan berikutnya.
Dengan demikian, staf khusus tidak memiliki ruang lingkup tugas yang sepenuhnya sama di setiap instansi. Penugasan mereka mengikuti kebutuhan pejabat yang dibantu dan ketentuan hukum yang berlaku.
Apa Tugas Staf Khusus di Pemerintahan?
Tugas staf khusus bergantung pada pejabat yang dibantu dan penugasan yang diberikan. Meski demikian, terdapat sejumlah fungsi yang dapat dipahami dari kedudukan jabatan tersebut.
1. Menjalankan Penugasan Khusus dari Pejabat
Salah satu tugas utama staf khusus adalah menjalankan penugasan yang diberikan oleh pejabat yang mengangkatnya.
Bagi staf khusus Presiden, penugasan tersebut dapat berupa tugas tertentu di luar tugas-tugas yang sudah tercakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya.
Ketentuan ini tercantum dalam Perpres Nomor 106 Tahun 2025. Artinya, staf khusus Presiden dapat membantu menangani penugasan yang secara khusus diberikan oleh Presiden sesuai dengan ruang lingkup jabatannya.
Di tingkat kementerian, staf khusus menjalankan tugas sesuai dengan penugasan menteri dan ketentuan organisasi kementerian yang berlaku.
2. Memberikan Masukan dan Pertimbangan
Staf khusus juga dapat berperan dalam memberikan masukan kepada pejabat yang dibantunya sesuai dengan bidang penugasan.
Masukan tersebut dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam memahami suatu persoalan, mengidentifikasi kebutuhan, atau menentukan langkah yang perlu diambil.
Namun, bentuk dan ruang lingkup pemberian masukan tidak selalu sama bagi setiap staf khusus. Pelaksanaannya bergantung pada tugas yang diberikan serta peraturan yang menjadi dasar pengangkatannya.
3. Membantu Penanganan Isu Tertentu
Dalam pelaksanaan tugas pemerintahan, pejabat dapat memberikan penugasan khusus untuk menangani isu yang membutuhkan perhatian tertentu.
Staf khusus dapat dilibatkan untuk mendukung penanganan isu tersebut sesuai dengan bidang tugasnya. Lingkup penugasan bisa berbeda antara satu jabatan dengan jabatan lainnya.
Meski demikian, staf khusus tidak otomatis memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan atas nama pejabat yang dibantunya. Kewenangan tersebut tetap mengikuti ketentuan hukum dan pelimpahan wewenang yang sah.
4. Mendukung Pelaksanaan Tugas Pejabat
Keberadaan staf khusus pada dasarnya ditujukan untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugas pejabat yang mengangkatnya.
Bentuk dukungan tersebut menyesuaikan dengan penugasan yang diberikan. Karena itu, pekerjaan staf khusus tidak dapat disamaratakan sebagai pekerjaan administratif, komunikasi publik, atau perumusan kebijakan saja.
Untuk mengetahui tugas seorang staf khusus secara lebih terperinci, masyarakat perlu melihat jabatan yang diemban, peraturan yang berlaku, serta penugasan resmi dari pejabat terkait.
Apa Perbedaan Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Menteri?
Perbedaan utama staf khusus Presiden dan staf khusus menteri terletak pada pejabat yang dibantu, dasar pengaturan, dan lingkup penugasannya.
Staf khusus Presiden menjalankan tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya.
Ketentuan tersebut diatur dalam Perpres Nomor 106 Tahun 2025 yang berlaku sejak 7 Oktober 2025.
Sementara itu, staf khusus menteri bekerja berdasarkan penugasan menteri dalam lingkup organisasi kementerian. Pengaturan mengenai staf khusus kementerian berkaitan dengan Perpres Nomor 140 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara beserta perubahannya.
Perbedaan tersebut menunjukkan bahwa jabatan staf khusus tidak berdiri dengan ruang lingkup kewenangan yang seragam. Tugasnya mengikuti pejabat yang dibantu dan dasar hukum yang berlaku.
Apakah Staf Khusus Sama dengan Staf Ahli?
Staf khusus dan staf ahli merupakan jabatan yang berbeda, meskipun keduanya dapat membantu pejabat pemerintahan.
Staf khusus menjalankan penugasan tertentu sesuai dengan arahan pejabat yang dibantu dan ketentuan yang mengatur jabatannya. Sementara itu, staf ahli pada kementerian memiliki tugas memberikan rekomendasi terhadap isu sesuai bidang keahliannya.
Perbedaan tersebut dapat dilihat dari dasar pengangkatan, ruang lingkup pekerjaan, serta ketentuan organisasi yang berlaku di masing-masing instansi.
Oleh karena itu, staf khusus tidak dapat langsung dianggap memiliki tugas dan kedudukan yang sama dengan staf ahli. Untuk memastikan perbedaannya secara tepat, perlu diperiksa peraturan yang mengatur jabatan tersebut di instansi terkait.
Apakah Staf Khusus Sama dengan Kantor Staf Presiden?
Staf khusus Presiden juga perlu dibedakan dari Kantor Staf Presiden (KSP).
Staf khusus Presiden merupakan jabatan yang menjalankan penugasan tertentu dari Presiden. Adapun KSP merupakan lembaga yang memberikan dukungan kepada Presiden dan Wakil Presiden dalam pengelolaan isu strategis serta pengendalian program prioritas nasional sesuai penugasan Presiden.
Kedudukan dan tugas KSP diatur dalam Perpres Nomor 17 Tahun 2026 tentang Kantor Staf Presiden, yang berlaku sejak 27 Maret 2026.
Dengan demikian, staf khusus Presiden dan KSP bukanlah dua istilah untuk jabatan atau lembaga yang sama. Keduanya memiliki dasar pengaturan dan kedudukan yang berbeda dalam struktur pemerintahan.
Apa Dasar Hukum Staf Khusus di Indonesia?
Ketentuan mengenai staf khusus di Indonesia diatur melalui peraturan yang berbeda sesuai dengan pejabat dan instansi yang bersangkutan.
Beberapa regulasi yang relevan untuk dipahami antara lain:
Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2025, yang mengatur penasihat khusus Presiden, utusan khusus Presiden, staf khusus Presiden, asisten khusus Presiden, dan staf khusus Wakil Presiden.
Peraturan Presiden Nomor 140 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara, yang mengatur struktur organisasi kementerian, termasuk keberadaan staf khusus. Peraturan ini telah mengalami perubahan sehingga ketentuan terbarunya perlu diperiksa ketika dijadikan rujukan.
Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2026 tentang Kantor Staf Presiden, yang mengatur kedudukan dan tugas KSP, bukan secara khusus mengatur jabatan staf khusus Presiden.
Dasar hukum tersebut penting untuk membedakan tugas, kedudukan, dan kewenangan setiap jabatan. Masyarakat juga perlu merujuk pada peraturan terbaru agar tidak menggunakan ketentuan yang sudah diganti atau diubah.
Tugas staf khusus di pemerintahan pada dasarnya adalah menjalankan penugasan tertentu untuk membantu pejabat yang dibantunya. Ruang lingkup pekerjaan tersebut dapat berbeda antara staf khusus Presiden dan staf khusus menteri karena keduanya memiliki dasar pengaturan dan lingkup penugasan yang berbeda.
Staf khusus juga tidak dapat disamakan begitu saja dengan staf ahli maupun Kantor Staf Presiden. Setiap jabatan memiliki kedudukan dan ketentuan tersendiri dalam struktur pemerintahan.
Untuk memahami tugas seorang staf khusus secara tepat, masyarakat perlu melihat peraturan yang berlaku serta penugasan resmi yang diberikan oleh pejabat terkait.
Taqiyuddin Abdurrahman Leboe (Magang)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 4Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 5Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 6Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 7Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 8Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 9KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT BNPB, Adik hingga Orang Kepercayaan Suharyanto Terjerat
- 10Panggil Bahlil ke Istana, Prabowo Terima Laporan Penguatan Tata Kelola Migas dan Peningkatan Layanan Energi





