HNW: Putusan MK Soal Ijazah Gibran Kita Hormati dan Perlu Dibaca secara Utuh

AKURAT.CO DPR RI didorong untuk segera mengkaji implikasi konstitusional putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persoalan dokumen pendidikan Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka.
Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW), menilai tindak lanjut atas putusan tersebut perlu dilakukan melalui mekanisme konstitusi agar tidak berlarut-larut menjadi polemik politik.
Pertimbangan hukum MK yang menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SLTA atau sederajat. MK juga menyatakan Gibran tidak menyertakan ijazah SLTA atau dokumen sejenis saat pendaftaran.
Baca Juga: Gibran Pantau Langsung Jan Ethes Ikut Coaching Clinic bersama Legenda MU dan Arsenal
Menurut HNW, putusan MK harus dibaca secara utuh, termasuk bagian yang menyerahkan tindak lanjut persoalan tersebut kepada lembaga lain sesuai kewenangannya. Untuk itu, DPR perlu mencermati apakah pertimbangan hukum dalam putusan itu memiliki implikasi terhadap persyaratan konstitusional seorang wakil presiden.
"Putusan MK memang kita hormati dan perlu dibaca secara utuh. Pertimbangan hukum yang disampaikan MK perlu dicermati, dan kita juga memahami batas kewenangan MK dalam perkara tersebut. Karena putusan MK yang bersifat final dan mengikat itu sudah dibacakan dan menjadi perhatian publik, penting bagi lembaga-lembaga negara berwenang seperti DPR untuk mengkaji secara serius implikasi konstitusional dari putusan ini," ujar HNW dalam keterangan resminya, Sabtu (10/10/2026).
Dia kemudian menyinggung Pasal 7A UUD NRI Tahun 1945 yang mengatur bahwa presiden dan/atau wakil presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya, apabila terbukti melakukan pelanggaran tertentu atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden.
Namun dia menegaskan, ada atau tidaknya implikasi putusan MK terhadap ketentuan tersebut harus dikaji melalui proses konstitusional, bukan sekadar menjadi perdebatan politik.
Baca Juga: DPR Perlu Tindaklanjuti Putusan MK Soal Ijazah Gibran Lewat Pansus hingga Hak Angket
"Apakah pertimbangan dan fakta yang muncul dalam putusan MK itu memiliki implikasi terhadap ketentuan Pasal 7A, tentu perlu dikaji dan ditindaklanjuti secara konstitusional, terutama oleh lembaga negara yang secara konstitusional diberi kewenangan," tegasnya.
HNW juga menjelaskan, mekanisme pemberhentian presiden atau wakil presiden tidak dapat langsung diputuskan oleh MPR. Berdasarkan Pasal 7B UUD NRI Tahun 1945, proses tersebut harus melalui DPR, kemudian diperiksa dan diputus oleh MK sebelum diteruskan kepada MPR apabila persyaratan konstitusionalnya terpenuhi.
Dengan demikian, DPR menjadi lembaga yang memiliki peran awal apabila muncul pendapat mengenai dugaan pelanggaran atau tidak terpenuhinya persyaratan konstitusional wakil presiden. Sementara itu, MPR berada pada tahap akhir untuk mengambil keputusan sesuai ketentuan konstitusi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Dulu Minta Gibran Diganti, Kini Syahganda Bilang Sikapnya Berubah: Sekarang Saya di Pemerintahan
- 2Pengurus PCNU Serahkan Bukti dan Kembalikan Uang Risywah Muktamar ke KPK
- 3Jokowi Muncul di Kertanegara, Prabowo Pergi Tak Lama Setelah Pertemuan
- 4Digempur Bertubi-tubi oleh Iran dan Kehabisan Amunisi, Tentara AS Tinggalkan Camp Buehring di Kuwait
- 5Daftar 26 Produk Indonesia yang Disebut Diboikot di Malaysia Usai FIFA ASEAN Cup 2026
- 6Setelah Timnas Indonesia yang Semakin 'Belanda' Juara, Masih Pantaskah Mempersoalkan Naturalisasi?
- 7Jadwal Persib Hari Ini vs Port FC, Cek Jam Tayang dan Live Streaming
- 8Di Balik Sukses Emil Audero di Final, Ada Rasa Cemas yang Dirasakan Sang Ayah
- 9Prabowo Instruksikan Percepatan Pembangunan 100 Kampung Nelayan, Target Beroperasi Akhir Tahun
- 10Amankan Investasi di Indonesia, Prabowo Anggap Semua Investor Saudara








