Ambang Batas Parlemen Harus Sesuai Putusan MK, Bukan Negosiasi Politik

AKURAT.CO Besaran ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) harus ditentukan berdasarkan pertimbangan rasional dan ilmiah, bukan hasil negosiasi politik antarparpol.
Hal itu disampaikan pengamat politik dari Citra Institute, Yusak Farchan, menanggapi usulan Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) yang meminta ambang batas parlemen cukup satu persen.
"Jadi, berapa pun angka ambang batas parlemen, tidak boleh muncul karena proses negosiasi politik, khususnya antara partai parlemen dengan partai nonparlemen," katanya, kepada wartawan di Jakarta, Rabu (13/5/2026).
Menurut Yusak, penentuan besaran parliamentary threshold harus mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023 yang telah memberikan lima prasyarat dalam menetapkan ambang batas parlemen.
Baca Juga: Komisi II Tegaskan RUU Pemilu Tetap Inisiatif DPR, Tak Perlu Dialihkan ke Pemerintah
Syarat pertama ialah ambang batas parlemen harus didesain untuk digunakan secara berkelanjutan. Kedua, perubahan norma parliamentary threshold, termasuk besaran angka atau persentasenya, harus tetap menjaga proporsionalitas sistem pemilu proporsional, terutama untuk mencegah besarnya jumlah suara yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi DPR.
Ketiga, perubahan parliamentary threshold harus ditempatkan dalam rangka mewujudkan penyederhanaan partai politik. Keempat, perubahan tersebut harus selesai sebelum tahapan penyelenggaraan Pemilu 2029 dimulai.
Kelima, perubahan aturan parliamentary threshold harus melibatkan seluruh kalangan yang memiliki perhatian terhadap penyelenggaraan pemilu melalui partisipasi publik yang bermakna, termasuk melibatkan partai politik peserta pemilu yang tidak memiliki kursi di DPR.
"Besaran PT harus didesain berdasarkan rasionalitas yang bisa diukur secara saintifik berdasarkan pertimbangan hukum MK," ujar Yusak.
Baca Juga: Bawaslu Temukan 90 Kasus Politik Uang di Pemilu 2024, Mayoritas Beralih ke Digital
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cara Cek Penerima BSU Kemnaker 2026 Pakai NIK, Begini Status Link Resminya
- 2Soal Gugatan Syarat Pendidikan Gibran ke MK, Margarito Kamis: Saya Tak Mengerti Kenapa Disidangkan
- 3Setelah 'Cabut' dari Timnas Portugal, Masa Depan Cristiano Ronaldo dalam Ketidakpastian
- 4Trump Siapkan Tambahan 10.000 Pasukan AS ke Timur Tengah, Senator Desak Kongres Hentikan Dana Perang Iran
- 5Prediksi Belgia vs Turki 3 Oktober 2026: Susunan Pemain, H2H, dan Skor
- 6Asian Games: Indonesia Berpeluang Raih 5 Emas Besok, Padel Salah Satunya!
- 7Moto3 Jepang: Tanpa Alasan! Hiroshi Aoyama Tuntut Veda Ega Pratama dan Zen Mitani All Out di 'Kandang'
- 8Dokumen Pendidikan Gibran Dilaporkan ke Bareskrim, Keaslian Syarat Cawapres 2024 Jadi Sorotan
- 9Bos Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur Bantah Tarik Ratusan Miliar dalam Kasus Kuota Haji
- 10Rocky Gerung Minta Buruh Kawal RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Jangan Mundur jika Berhadapan Kekuasaan







