Akurat Logo

Putusan MK soal Ijazah Gibran Tak Bisa Dijadikan Dasar Pemakzulan

Ayu Rachmaningtyas | 9 Oktober 2026, 20:40 WIB
Putusan MK soal Ijazah Gibran Tak Bisa Dijadikan Dasar Pemakzulan
Anggota Komisi II DPR, Zulfikar Arse Sadikin, menghormati Putusan MK soal ijazah Wapres Gibran Rakabuming Raka sebagai bagian dari tertib konstitusi. - Foto: Fraksigolkar.com

AKURAT.CO Putusan Mahkamah Konstitusi, termasuk pertimbangan-pertimbangan di dalamnya, tidak bisa dijadikan landasan untuk memakzulkan Gibran Rakabuming Raka dari kursi Wakil Presiden RI.

Anggota Komisi II DPR, Zulfikar Arse Sadikin, memastikan bahwa pihaknya menghormati Putusan MK sebagai bagian dari tertib konstitusi.

"Kita menghormati Putusan MK soal ijazah Wapres Gibran. Kan pertimbangan MK jelas, tidak ditemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah di luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan ijazah SMA," kata politikus Partai Golar itu, Jumat (9/10/2026).

"MK tidak menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat. Karena itu, pemakzulan atau impeachment sebagaimana diatur dalam Pasal 7A UUD 1945 sulit dilakukan," tambah Zulfikar.

Menurutnya, pemberhentian atau pemakzulan presiden atau wakil presiden diatur secara jelas dalam Pasal 7A UUD 1945.

Baca Juga: DPR Harus Panggil KPU-Bawaslu Terkait Dugaan Penyelundupan Pasal yang Loloskan Gibran di 2024

"Bisa dimakzulkan apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden," jelas Zulfikar.

Dia juga menyorot urgensi perubahan aturan syarat pendidikan bagi para pejabat publik yang dipilih melalui pemilihan umum, mulai dari calon presiden, calon wakil presiden, calon anggota legislatif hingga calon kepala daerah. Dalam hal ini, pasal soal syarat pendidikan paling rendah SLTA telah digunakan lebih dari 20 tahun bagi para pejabat publik yang dipilih melalui pemilu.

"Kita perlu merevisi ini agar adaptif dengan perkembangan zaman. Saat ini, sudah banyak anak-anak muda Indonesia yang menempuh pendidikan di luar negeri, yang sistem pendidikannya berbeda dengan Indonesia. Karenanya, aturan syarat pendidikan ini harus mengakomodir talenta muda masa depan Indonesia tersebut," katanya.

Zulfikar pun mengajak smua pihak untuk mengakhiri polemik permasalahan ijazah dan fokus pada implementasi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, serta mengawal pemerintahan Prabowo-Gibran hingga 2029, sesuai dengan prinsip fixed-term period dalam sistem presidensial.

"Mari curahkan energi bangsa ini untuk mengimplementasikan Asta Cita Presiden Prabowo dalam rangka pembangunan bangsa dan negara. Masih ada banyak pekerjaan rumah bangsa ini, mulai dari infrastruktur, pendidikan, kesehatan, pangan, perumahan dan lapangan pekerjaan yang saat ini dibutuhkan oleh rakyat," tuturnya.

Baca Juga: Tak Perlu Pansus atau Hak Angket untuk Kasus Ijazah Gibran? Ini Kata Komisi II DPR

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.