Akurat Logo

HUT ke-22 DPD RI, Sultan Soroti Pentingnya Keadilan untuk Daerah

Ayu Rachmaningtyas | 2 Oktober 2026, 00:00 WIB
HUT ke-22 DPD RI, Sultan Soroti Pentingnya Keadilan untuk Daerah
Ketua DPD RI, Sultan Baktiar Najamudin.

AKURAT.CO Dua puluh dua tahun perjalanan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menjadi momentum untuk menegaskan pentingnya keterlibatan daerah dalam menentukan arah kebijakan nasional.

Ketua DPD RI, Sultan Baktiar Najamudin, mengatakan, masa depan Indonesia tidak boleh hanya ditentukan dari pusat. Menurutnya, suara daerah harus hadir dan ikut menentukan arah kebijakan nasional.

Hal itu disampaikan Sultan dalam Sidang Paripurna Luar Biasa Ke-4 DPD RI dalam rangka HUT ke-22 DPD RI sekaligus Penyampaian Laporan Kinerja DPD RI Tahun Sidang 2025–2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (1/10/2026).

"Persatuan Indonesia hanya akan bertahan kuat jika setiap daerah merasa memiliki 'rumah bersama' yang memperjuangkan suaranya di tingkat nasional. Memperjuangkan keadilan bagi daerah adalah cara terbaik untuk menjaga keutuhan NKRI," kata Sultan.

Momentum HUT ke-22 DPD RI juga ditandai dengan penyerahan Buku Kinerja Lembaga DPD RI kepada pimpinan lembaga negara, jajaran kementerian terkait, dan gubernur se-Indonesia.

Menurut Sultan, penyerahan tersebut menjadi bentuk pertanggungjawaban kelembagaan sekaligus komitmen DPD RI dalam memperjuangkan aspirasi daerah.

Ia menilai daerah bukan sekadar ruang geografis, melainkan kesatuan masyarakat yang memiliki hak untuk tumbuh, mengelola sumber daya, dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Karena itu, kepentingan daerah harus tercermin dalam berbagai kebijakan, mulai dari anggaran, transfer fiskal, pengelolaan sumber daya alam, pelayanan dasar, tata ruang, hingga pengakuan terhadap kekhususan lokal.

Dalam konteks tersebut, Sultan menyebut DPD RI memiliki posisi khusus sebagai representasi teritorial.

"Jika DPR RI hadir mewakili siapa, maka DPD RI hadir mewakili di mana," ujarnya.

Ia menjelaskan, sepanjang September 2025 hingga Agustus 2026, DPD RI telah menghimpun dan menindaklanjuti 13.519 aspirasi daerah yang mencakup isu pendidikan, kesehatan, tata ruang, pertanahan, pertanian, lingkungan hidup, koperasi, hingga keuangan daerah.

Di bidang legislasi dan pengawasan, DPD RI menghasilkan tujuh RUU usul inisiatif dan melaksanakan 25 kegiatan pengawasan.

DPD RI juga melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap rancangan peraturan daerah dan peraturan daerah di 38 provinsi.

Dalam bidang fiskal, DPD RI turut mengawal alokasi Transfer ke Daerah (TKD). Dalam pembahasan APBN 2026, DPD RI mendorong koreksi alokasi TKD dari usulan awal Rp650 triliun menjadi Rp693 triliun.

Selain itu, DPD RI terus memperjuangkan RUU Daerah Kepulauan untuk menghadirkan kebijakan fiskal yang dinilai lebih adil bagi wilayah kepulauan.

"Memperlakukan wilayah kepulauan sama persis dengan wilayah daratan adalah bentuk ketidakadilan," ucapnya.

Memasuki usia ke-22, DPD RI juga mengembangkan gagasan Green Democracy menuju Resilient Democracy, yakni demokrasi yang tangguh dalam menghadapi tantangan ekologi, ekonomi, dan geopolitik global.

Baca Juga: Perhimpunan Mahasiswa Hukum Dorong Penilaian Aset dalam RUU Perampasan Aset Dilakukan Objektif

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.