PDIP Usul Ada Batas Maksimal Partai Koalisi Capres, Buka Peluang Lebih Banyak Paslon

AKURAT.CO Ketua DPP PDIP, Deddy Yevri Sitorus, mengatakan aturan pencalonan presiden tidak cukup hanya menetapkan batas minimal jumlah partai politik yang dapat mengusung pasangan calon.
Menurutnya, perlu ada batas maksimal gabungan partai politik yang dapat mengusung satu pasangan calon sehingga tersedia lebih banyak pilihan bagi masyarakat dalam Pilpres.
"Menurut saya, tidak cukup hanya mengatur batas bawah dengan setidaknya 2 partai mendukung paslon. Harus diatur juga batas atas agar terdapat setidaknya 3–4 pasangan calon. Dengan demikian, masyarakat memiliki pilihan lebih banyak pasangan calon," kata Deddy dalam keterangannya, Senin (21/9/2026).
Baca Juga: Ambang Batas Parlemen Ideal di 4-7 Persen, Deddy Sitorus: Untuk DPR yang Efektif
Dia menilai, pengaturan yang hanya menetapkan batas minimal dua partai pengusung justru berpotensi membuat Pilpres hanya diikuti dua pasangan calon. Kondisi tersebut dapat terjadi apabila partai politik membentuk dua koalisi besar untuk mengusung masing-masing pasangan calon.
"Hanya mengatur batas minimal 2 partai pengusung berpotensi hanya menghasilkan 2 pasangan calon. Misalnya, 6 partai mengusung 1 paslon dan 2 partai lainnya mengusung 1 paslon, sementara partai non-parlemen harus masuk ke salah satu kubu," ujarnya.
Di sisi lain, ketentuan yang mewajibkan pasangan calon memperoleh dukungan minimal dari dua partai politik dapat diterima. Menurutnya, pasangan calon yang memenangkan Pilpres membutuhkan dukungan politik di parlemen agar pemerintahan dapat berjalan.
Untuk mencegah terbentuknya koalisi yang terlalu besar dan sekaligus membuka peluang munculnya lebih banyak pasangan calon, Deddy mengusulkan pembatasan maksimal dukungan gabungan partai politik.
"Agar pilpres bisa menghasilkan lebih dari 2 pasangan calon, maka perlu diatur batas atas gabungan partai politik, misalnya maksimal 25 persen kursi DPR atau 30 persen suara sah," ujar Deddy.
Pengaturan tersebut juga dapat diselaraskan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghendaki adanya lebih banyak pasangan calon dalam Pilpres. Menurutnya, pembatasan koalisi tersebut tetap sejalan dengan ketentuan bahwa peserta pemilu merupakan partai politik.
"Jika itu diatur, maka sejalan dengan putusan MK yang menginginkan multicalon dan tidak bertentangan dengan UU yang menyatakan bahwa peserta pemilu adalah partai politik," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Ekspor Minyak Timur Tengah Pulih 80 Persen, Strategi Iran di Selat Hormuz Mulai Kehilangan Taji?
- 2Prediksi Skor Thailand vs Vietnam 29 September 2026: Vietnam Berpeluang Menang Lagi?
- 3Klik Link Live Streaming Indonesia vs Malaysia FIFA ASEAN Cup 2026 Malam Ini
- 4Prediksi Skor Argentina vs Bolivia 1 Oktober 2026: La Albiceleste Dijagokan
- 5Sinyal Aliansi Militer Baru? Telepon Khusus Erdogan ke Prabowo Bongkar Ambisi Besar Jakarta-Ankara
- 6Prediksi Indonesia vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026: Susunan Pemain dan Skor!
- 7Klasemen FIFA ASEAN Cup 2026 Terbaru: Indonesia vs Bangladesh, Cek Jadwal dan Posisi Grup A!
- 8Cek Bansos Tahap 4 Oktober-Desember 2026, Begini Cara Cek Desil dan Status Penerima Pakai NIK
- 9KPK Hadirkan Delapan Saksi dari Kesthuri, Himpuh, Amphuri hingga Maktour untuk Pembuktian Korupsi Kuota Haji
- 10Terima Jemaat GKPI Rajeg, Wapres Gibran Tekankan Kerukunan dan Kebebasan Beribadah







