Akurat Logo

Ambang Batas Parlemen 5 Persen Bisa Bikin Disproporsionalitas Hasil Pemilu Makin Tinggi

Putri Dinda Permata Sari | 18 September 2026, 16:53 WIB
Ambang Batas Parlemen 5 Persen Bisa Bikin Disproporsionalitas Hasil Pemilu Makin Tinggi
Ketua Umum Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR), Said Iqbal. - Universitas Airlangga

AKURAT.CO Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) menolak wacana menaikkan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) menjadi 5 persen. Kenaikan ambang batas dari 4 persen, justru berpotensi memperbesar jumlah suara pemilih yang tidak terkonversi menjadi kursi DPR.

Ketua Umum GKSR, Said Iqbal, mengatakan pembentuk undang-undang perlu membaca secara utuh Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 116/PUU-XXI/2023 sebelum menentukan besaran parliamentary threshold untuk Pemilu 2029.

Menurutnya, putusan tersebut semestinya dimaknai sebagai dorongan untuk menghapus ambang batas parlemen atau setidaknya menurunkan besaran persentasenya.

Baca Juga: Revisi UU Pemilu, Bahlil Sebut Ambang Batas Parlemen Ideal 5 Persen

"Intensi dari Putusan MK tersebut sesungguhnya adalah mendorong pembentuk undang-undang agar tidak memberlakukan aturan PT. Kalau pun tetap ingin diberlakukan, maka besaran angka PT harus diperkecil," demikian keterangan GKSR dalam siaran pers, Jumat (18/9/2026).

GKSR menilai, angka 5 persen justru berpotensi bertentangan dengan semangat putusan tersebut. Sebab, menurut mereka, PT 4 persen pada Pemilu 2019 dan 2024 saja telah menghasilkan suara sah yang tidak terkonversi menjadi kursi DPR dalam jumlah besar.

Tercatat, sekitar 13,6 juta suara tidak dapat dikonversi menjadi kursi DPR pada Pemilu 2019. Sementara pada Pemilu 2024, GKSR menyebut lebih dari 17,3 juta suara tidak terkonversi menjadi kursi.

"Jadi, kalau angka PT mau dinaikkan menjadi 5 persen, hal itu justru akan menyebabkan disproporsionalitas hasil pemilu menjadi semakin tinggi dan suara sah yang terbuang akan semakin banyak," tulis GKSR.

Baca Juga: PAN Belum Sepakati Ambang Batas Parlemen 5 Persen, Opsi Lain Masih Terbuka

Karena itu, GKSR menawarkan tiga opsi kepada DPR dan pemerintah dalam merevisi UU Pemilu. Pertama, menghapus ketentuan parliamentary threshold. Kedua, tetap memberlakukan PT tetapi basis penghitungannya diubah dari suara sah nasional menjadi suara sah parpol di masing-masing daerah pemilihan (dapil).

Untuk opsi kedua, GKSR mengusulkan besaran PT sekitar 3,5 persen. Dengan skema tersebut, parpol yang memperoleh suara di bawah 3,5 persen pada suatu dapil tidak diikutsertakan dalam penentuan kursi DPR di dapil tersebut.

Adapun opsi ketiga adalah mempertahankan penghitungan PT berdasarkan suara sah nasional, tetapi menurunkan ambang batas menjadi 1 persen. GKSR menyebut usulan PT 1 persen tersebut didasarkan pada konsep effective threshold yang diperkenalkan ilmuwan politik Rein Taagepera. 

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.