Ambang Batas Parlemen 5 Persen Bisa Bikin Disproporsionalitas Hasil Pemilu Makin Tinggi

AKURAT.CO Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) menolak wacana menaikkan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) menjadi 5 persen. Kenaikan ambang batas dari 4 persen, justru berpotensi memperbesar jumlah suara pemilih yang tidak terkonversi menjadi kursi DPR.
Ketua Umum GKSR, Said Iqbal, mengatakan pembentuk undang-undang perlu membaca secara utuh Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 116/PUU-XXI/2023 sebelum menentukan besaran parliamentary threshold untuk Pemilu 2029.
Menurutnya, putusan tersebut semestinya dimaknai sebagai dorongan untuk menghapus ambang batas parlemen atau setidaknya menurunkan besaran persentasenya.
Baca Juga: Revisi UU Pemilu, Bahlil Sebut Ambang Batas Parlemen Ideal 5 Persen
"Intensi dari Putusan MK tersebut sesungguhnya adalah mendorong pembentuk undang-undang agar tidak memberlakukan aturan PT. Kalau pun tetap ingin diberlakukan, maka besaran angka PT harus diperkecil," demikian keterangan GKSR dalam siaran pers, Jumat (18/9/2026).
GKSR menilai, angka 5 persen justru berpotensi bertentangan dengan semangat putusan tersebut. Sebab, menurut mereka, PT 4 persen pada Pemilu 2019 dan 2024 saja telah menghasilkan suara sah yang tidak terkonversi menjadi kursi DPR dalam jumlah besar.
Tercatat, sekitar 13,6 juta suara tidak dapat dikonversi menjadi kursi DPR pada Pemilu 2019. Sementara pada Pemilu 2024, GKSR menyebut lebih dari 17,3 juta suara tidak terkonversi menjadi kursi.
"Jadi, kalau angka PT mau dinaikkan menjadi 5 persen, hal itu justru akan menyebabkan disproporsionalitas hasil pemilu menjadi semakin tinggi dan suara sah yang terbuang akan semakin banyak," tulis GKSR.
Baca Juga: PAN Belum Sepakati Ambang Batas Parlemen 5 Persen, Opsi Lain Masih Terbuka
Karena itu, GKSR menawarkan tiga opsi kepada DPR dan pemerintah dalam merevisi UU Pemilu. Pertama, menghapus ketentuan parliamentary threshold. Kedua, tetap memberlakukan PT tetapi basis penghitungannya diubah dari suara sah nasional menjadi suara sah parpol di masing-masing daerah pemilihan (dapil).
Untuk opsi kedua, GKSR mengusulkan besaran PT sekitar 3,5 persen. Dengan skema tersebut, parpol yang memperoleh suara di bawah 3,5 persen pada suatu dapil tidak diikutsertakan dalam penentuan kursi DPR di dapil tersebut.
Adapun opsi ketiga adalah mempertahankan penghitungan PT berdasarkan suara sah nasional, tetapi menurunkan ambang batas menjadi 1 persen. GKSR menyebut usulan PT 1 persen tersebut didasarkan pada konsep effective threshold yang diperkenalkan ilmuwan politik Rein Taagepera.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Amanda Rigby Umur Berapa? Ini Profil, Pendidikan dan Kariernya
- 2Soal Kabar Jokowi-Megawati Bakal Bertemu, Said Abdullah: Kartunya Mati, Jangan Dihidupkan Lagi
- 3Kalender Jawa 18 September 2026: Watak Weton Jumat Pon, Bijak dan Mudah Bergaul
- 4ACL Two: FC Seoul Siapkan Pemain SMA Lawan Persib Bandung, Anggap Remeh?
- 5Gara-gara Kembang Api di Hotel Pemain Persib, Persija Disanksi Tak Gelar 2 Laga di Kandang
- 6Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Marwan Dasopang Mendorong Kuota Tambahan Tidak Seluruhnya untuk Jemaah Reguler
- 7Prediksi Skor Brentford vs Chelsea 19 September 2026: Duel Ketat, Apakah Akan Berakhir Imbang?
- 8Persija Terpaksa Jamu Java United di Bali, Terancam Pengurangan Poin Jika 4 Kali Musafir
- 9Prabowo Pimpin Sidang DEN di Istana, Instruksikan Persiapan E50 untuk Perkuat Kemandirian Energi
- 10Terungkap di Sidang Korupsi Kuota Haji: Anak Buah Bos Maktour Setor USD10 Ribu ke Pejabat Kemenag







