Bagaimana Fungsi DPR Dalam Sistem Pemerintahan Indonesia? Ini Penjelasannya

AKURAT.CO Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merupakan salah satu lembaga tinggi negara yang memegang peranan vital dalam struktur ketatanegaraan Indonesia.
Sebagai lembaga legislatif yang anggotanya dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum, DPR bertindak sebagai representasi suara publik dalam menjalankan roda pemerintahan.
Kedudukan DPR sangat strategis untuk memastikan adanya prinsip saling mengawasi (checks and balances) terhadap kinerja presiden dan jajaran eksekutif. Memahami fungsi DPR dalam sistem pemerintahan Indonesia secara tuntas sangat penting agar kita sebagai warga negara dapat mengawal kinerja para wakil rakyat secara objektif.
Baca Juga: 293 Santri Diduga Keracunan MBG, DPR Minta BGN Audit Seluruh SPPG
Tiga Fungsi Utama DPR Menurut UUD 1945
Berdasarkan Pasal 20A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, DPR memiliki tiga fungsi utama yang menjadi pilar dalam pelaksanaan tugas-tugas ketatanegaraan:
Fungsi Legislasi: DPR memegang kekuasaan utama untuk menyusun, membahas, dan merumuskan Rancangan Undang-Undang (RUU) bersama dengan Presiden. Fungsi ini mencakup pembuatan aturan hukum baru yang adaptif dengan kebutuhan masyarakat serta melakukan revisi terhadap undang-undang yang sudah tidak relevan.
Fungsi Anggaran (Budgeting): DPR memiliki wewenang penuh untuk membahas, memberikan persetujuan, atau menetapkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) yang diajukan oleh pemerintah pusat. Fungsi ini memastikan bahwa setiap rupiah pundi kas negara dialokasikan secara transparan untuk kesejahteraan rakyat.
Fungsi Pengawasan (Oversight): DPR bertugas melakukan pengawasan secara berkala terhadap pelaksanaan undang-undang, penggunaan APBN, serta kebijakan-kebijakan strategis yang dikeluarkan oleh pemerintah eksekutif. Pengawasan ini dilakukan agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang di tingkat kementerian atau instansi negara.
Baca Juga: Komisi V DPR Dorong Revisi UU Kehutanan, Sanksi Pelaku Karhutla Bakal Diperberat
Hak-hak Khusus DPR dalam Menjalankan Fungsinya
Untuk menunjang pelaksanaan ketiga fungsi di atas, undang-undang membekali anggota DPR dengan sejumlah hak konstitusional yang kuat. Beberapa hak paling mendasar meliputi Hak Interpelasi (meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan strategis), Hak Angket (melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan undang-undang/kebijakan tertentu), serta Hak Menyatakan Pendapat atas kebijakan pemerintah atau kejadian luar biasa di dalam negeri.
Fungsi DPR dalam sistem pemerintahan Indonesia merupakan pilar utama dalam menjaga prinsip demokrasi dan keadilan hukum.
Dengan memahami wewenang lembaga legislatif ini, masyarakat dapat lebih aktif berpartisipasi dalam mengawasi proses pembuatan kebijakan publik di tingkat nasional.
Nasywa Mutiara Pratista (Magang)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Denmark Terbuka: Kena Kartu Merah di Semifinal, Fajar/Fikri Minta Peraturan Baru Time Clock Ditinjau Ulang
- 2Dorongan Hak Angket Ijazah Gibran Menguat, Jokowi Mulai Panik?
- 3Tumbang Lawan Lazio, Juventus Mulai Pertimbangkan Depak Luciano Spalletti dan Bidik Antonio Conte
- 4Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 5Korlantas Polri Gelar Bakti Sosial Jumat Sedekah di TPS Rawajati Jakarta Selatan, ke Depannya Akan Dilaksanakan Rutin
- 6Kalender Jawa 17 Oktober 2026: Weton Sabtu Pahing Memiliki Semangat Hidup yang Tinggi
- 7BCA dan BI Gelar Kompetisi QRIS di Royal Plaza Surabaya, Libatkan 475 Tenant
- 8Adira Finance Perkuat Ekspansi Daerah Usai Merger Mandala, Bidik Pasar Indonesia Timur
- 9MAKI Desak KPK Cegah Nusron Wahid ke Luar Negeri
- 10Presiden Prabowo Terima Kunjungan Sekjen PBB António Guterres di Hambalang







