PSI Minta DPR Utamakan Kemanfaatan Rakyat dalam Menentukan Ambang Batas Pemilu

AKURAT.CO Partai Solidaritas Indonesia (PSI) meminta DPR RI menjadikan kemanfaatan bagi masyarakat sebagai pertimbangan utama dalam menentukan angka ambang batas atau threshold Pemilu.
Hal itu disampaikan menyusul Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 terkait evaluasi arsitektur dan perbaikan sistem pemilu.
Ketua Bidang Politik DPP PSI, Bestari Barus, mengatakan, catatan MK dalam putusan tersebut semestinya menjadi landasan DPR dalam menyusun aturan mengenai ambang batas Pemilu.
Menurutnya, setiap pembentukan undang-undang harus mempertimbangkan kemaslahatan masyarakat sekaligus memberikan kepastian hukum.
Karena itu, pembahasan mengenai kenaikan maupun penurunan ambang batas perlu melihat dampaknya terhadap hak politik masyarakat.
“Harapan kami ialah catatan penting dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Pemilu merujuk pada evaluasi arsitektur dan perbaikan sistem pemilu, terutama melalui Putusan MK No. 135/PUU-XXII/2024 itu betul-betul menjadi landasan pikir dan tindak kawan-kawan di DPR RI yang diamanahkan oleh MK untuk membuat undang-undangnya tentang ambang batas,” kata Bestari saat dihubungi Akurat.co, Selasa (25/8/2026).
“Bila kita merujuk kepada pembuatan satu undang-undang, tentu yang menjadi landasannya adalah seluruh undang-undang itu tentu untuk kemaslahatan masyarakat, untuk mengatur kehidupan masyarakat dan mendapatkan kemaslahatan, kepastian hukum itu,” sambungnya.
Bestari mempertanyakan manfaat bagi masyarakat apabila ambang batas justru dinaikkan.
Baca Juga: DPR Minta Pemda Data Rumah Nakes yang Rusak Akibat Gempa NTT
Ia meminta DPR mempertimbangkan pengalaman pemilu sebelumnya, termasuk banyaknya suara yang tidak berujung pada keterwakilan di parlemen akibat ketentuan threshold.
Menurutnya, kondisi tersebut membuat suara masyarakat yang telah mengikuti proses demokrasi tidak seluruhnya terwakili.
“Di pemilu lalu, sekian juta suara tidak dapat diwakili, dikarenakan urusan angka-angka tersebut, bagaimana dialami PSI, bagaimana dialami partai lainnya. Sementara masyarakat sudah sangat berproses, masyarakat menangis karena hak-hak demokrasi mereka dikerdilkan dengan angka-angka threshold yang walaupun pada masa itu masih 1%,” ujarnya.
Kendati demikian, Bestari menegaskan PSI akan menghormati keputusan yang nantinya ditetapkan DPR.
Namun, ia meminta penyederhanaan sistem kepartaian tidak dilakukan dengan mengorbankan hak politik masyarakat.
Menurutnya, penyederhanaan sistem kepartaian dapat ditempuh melalui sejumlah pendekatan lain, seperti pengaturan jumlah kursi atau fraksi.
“Kami tentu berpihak kepada rakyat, yang turun ya turun dengan baik sehingga penyederhanaan itu pendekatannya bisa mungkin dengan jumlah kursi, fraksi atau hal lainnya yang bisa kemudian terus membunuh hak-hak demokrasi masyarakat rakyat Indonesia yang mereka miliki lima tahun sekali,” tegasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 4Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 5Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 6Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 7Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 8Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 9KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT BNPB, Adik hingga Orang Kepercayaan Suharyanto Terjerat
- 10Panggil Bahlil ke Istana, Prabowo Terima Laporan Penguatan Tata Kelola Migas dan Peningkatan Layanan Energi









