PDIP: Konten Mens Rea Pandji Sah sebagai Kritik dalam Negara Demokrasi

AKURAT.CO Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP), Djarot Saiful Hidayat, menyampaikan sikap partainya terkait pelaporan terhadap komika Pandji Pragiwaksono atas konten kreatif bertajuk Mens Rea.
Djarot menilai konten tersebut merupakan bentuk kritik dan refleksi sosial yang disampaikan melalui medium seni komedi, serta berada dalam koridor kebebasan berekspresi di ruang publik.
Menurut dia, substansi Mens Rea harus dipahami secara utuh sebagai kritik, satire, dan pendapat personal yang tidak mengandung ajakan kekerasan.
“Dalam negara demokratis, ekspresi semacam ini merupakan bagian dari percakapan publik yang sah dan dilindungi konstitusi. Penilaian hukum terhadap niat batin (mens rea) dalam ekspresi pendapat tidak boleh dilepaskan dari konteks, tujuan, dan dampaknya secara nyata di masyarakat,” ujar Djarot dalam keterangannya, Jumat (9/1/2026).
Ia menegaskan, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara jelas menjamin kebebasan warga negara dalam menyampaikan pendapat, baik secara lisan maupun tulisan, serta melalui berbagai sarana sebagai fondasi demokrasi.
Perlindungan serupa, lanjut Djarot, juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang mengakui hak setiap orang untuk memiliki, menyampaikan, dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nurani, selama tidak melanggar batas konstitusional seperti hasutan kekerasan atau kebencian.
Baca Juga: Warga Aceh Tamiang Mulai Tempati Hunian Sementara, Anak-anak Kembali Tertawa
Selain itu, kemerdekaan menyampaikan pendapat di ruang publik juga ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998.
Dalam kerangka tersebut, Djarot menilai pendekatan pidana terhadap ekspresi kritik—terlebih yang disampaikan melalui seni dan komedi—seharusnya menjadi langkah terakhir.
“Demokrasi hidup dari perbedaan pandangan, kritik, dan kebebasan berpikir. Negara hukum yang demokratis tidak boleh mudah tersinggung oleh ekspresi warganya sendiri,” ujarnya.
Lebih lanjut, Djarot menyatakan DPP PDIP mendorong aparat penegak hukum untuk bersikap arif, proporsional, dan berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia dalam menyikapi perkara tersebut.
“Penegakan hukum harus menjunjung keadilan substantif, kehati-hatian dalam menilai unsur niat, serta semangat menjaga ruang kebebasan sipil,” tuturnya.
PDIP, kata Djarot, menegaskan komitmennya untuk terus berdiri di atas nilai-nilai konstitusi, demokrasi, dan hak asasi manusia, serta menolak segala bentuk pembungkaman terhadap kebebasan berekspresi yang sah dalam negara demokratis.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Demo BEM UI 28 Oktober 2026: Cek Lokasi, Jadwal, dan Informasi Terbaru
- 2Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 3KPK Tegaskan Tak Sita atau Terima Pengembalian Rp40 Juta dari PCNU Terkait Muktamar NU
- 44 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 5Prediksi Skor Roma vs Cagliari 28 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan Menang
- 6Kalender Jawa 27 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pahing Dikenal Cerdas dan Banyak Akal
- 7Materi Matematika TKA SMA 2026, Cek Kisi-Kisi dan Contoh Soal Terbaru
- 8Prediksi Sassuolo vs Lazio 28 Oktober 2026: Jay Idzes Absen, Biancocelesti Diunggulkan
- 9KPK Ingatkan Nusron Wahid untuk Kooperatif dan Berharap Dukungan Penuh Pemerintah
- 10Geledah Kantor Pusat Djarum, KPK Dalami Penyimpangan Penerimaan Cukai Rokok







