DPR Bahas Revisi UU BUMN, Status Kepegawaian Berpotensi Masuk Pembahasan

AKURAT.CO Pemerintah bersama DPR RI tengah membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Salah satu poin yang berpotensi masuk dalam pembahasan adalah terkait status kepegawaian di BUMN.
Anggota Komisi VI DPR RI, Herman Khaeron, menyatakan, kemungkinan tersebut terbuka, namun akan sangat bergantung pada sikap masing-masing fraksi di Komisi VI.
“Bisa saja berkembang. Artinya, ini sangat bergantung kepada fraksi-fraksi lain juga,” ujarnya saat ditemui di Gedung DPR RI, Kamis (25/9/2025).
Herman, yang mewakili Fraksi Partai Demokrat, menyatakan bahwa pihaknya mendukung penuh usulan pemerintah dalam revisi undang-undang tersebut.
“Bagi Demokrat, tentu kami mendukung sepenuhnya apa yang menjadi usulan pemerintah. Ini juga merupakan bagian dari komitmen kami untuk mendukung langkah-langkah strategis yang diajukan pemerintah,” tegasnya.
Baca Juga: Cara Mengatasi Kulit Berminyak Secara Alami
Ia menjelaskan bahwa secara umum tidak banyak perubahan substansial dalam revisi kali ini.
Sebagian besar perubahan hanya bersifat administratif dan merupakan penyesuaian atas nomenklatur maupun aspirasi masyarakat, termasuk juga putusan Mahkamah Konstitusi.
“Prinsip dasarnya masih sama. Pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tidak banyak berubah secara substansi, kecuali beberapa hal seperti perubahan nomenklatur, aspirasi masyarakat, dan putusan Mahkamah Konstitusi,” jelas Herman.
Ia pun optimistis RUU ini dapat segera disahkan untuk menjadi landasan hukum yang lebih kuat bagi penyelenggaraan BUMN ke depan, termasuk dalam menyusun roadmap BUMN yang lebih baik.
“Ini kan undang-undang kumulatif, hanya mengubah pasal-pasal tertentu. Maka dari itu, penyesuaian ini perlu segera dilakukan agar UU-nya bisa segera dioperasionalkan,” pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










