Formappi: DPR Harusnya Rampungkan RUU Perampasan Aset, Bukan Desak Prabowo Terbitkan Perppu

AKURAT.CO DPR dinilai gagal menunjukkan perannya sebagai lembaga legislasi, karena tak kunjung membahas RUU Perampasan Aset yang sudah lama masuk Prolegnas prioritas.
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, mengatakan desakan sebagian anggota DPR agar Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Perppu Perampasan Aset merupakan bentuk pelepasan tanggung jawab.
"Perppu itu hak prerogatif Presiden untuk menanggapi situasi yang mendesak. Presiden yang mesti berinisiatif dan mempertimbangkan perlu atau tidaknya. Karena itu Perppu tak seharusnya diusulkan oleh DPR," kata Lucius kepada wartawan, Rabu (3/9/2025).
Baca Juga: Baleg DPR Maksimalkan Partisipasi Masyarakat dalam Penyusunan RUU Perampasan Aset
Dia menyebut, DPR telah kehilangan kendali terhadap kewenangan legislasi karena tunduk pada partai politik dan pemerintah.
"DPR menjadi parasit. Tergantung penuh pada pihak lain seperti pemerintah dan parpol. Jadi sia-sia punya kewenangan legislasi jika DPR justru bersandar penuh pada perintah pihak lain," tegasnya.
Menurutnya, desakan masyarakat agar RUU Perampasan Aset segera dibahas seharusnya dijadikan momentum DPR mengambil kembali kendali.
Baca Juga: PKS Desak Pemerintah Segera Ajukan Ulang Draft RUU Perampasan Aset ke DPR
"Dengan dukungan publik, DPR bisa melawan kendali parpol yang selama ini menghambat. Jangan malah lempar tanggung jawab ke Presiden," tutupnya.
Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Demokrat, Benny K Harman, mendukung pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Namun, dia mendorong Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Perampasan Aset.
"Ya, ada urgensi (pengesahan RUU Perampasan Aset). Itu kan bagian dari agenda pemberantasan korupsi, dan kalau presiden memang serius, ya, bikin Perppu. Apakah akan didukung oleh dewan? Saya yakin akan didukung karena mayoritas DPR ini mendukung Presiden Prabowo," kata Benny di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (2/9/2025).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Denmark Terbuka: Kena Kartu Merah di Semifinal, Fajar/Fikri Minta Peraturan Baru Time Clock Ditinjau Ulang
- 2Dorongan Hak Angket Ijazah Gibran Menguat, Jokowi Mulai Panik?
- 3Tumbang Lawan Lazio, Juventus Mulai Pertimbangkan Depak Luciano Spalletti dan Bidik Antonio Conte
- 4Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 5Korlantas Polri Gelar Bakti Sosial Jumat Sedekah di TPS Rawajati Jakarta Selatan, ke Depannya Akan Dilaksanakan Rutin
- 6Kalender Jawa 17 Oktober 2026: Weton Sabtu Pahing Memiliki Semangat Hidup yang Tinggi
- 7BCA dan BI Gelar Kompetisi QRIS di Royal Plaza Surabaya, Libatkan 475 Tenant
- 8Adira Finance Perkuat Ekspansi Daerah Usai Merger Mandala, Bidik Pasar Indonesia Timur
- 9MAKI Desak KPK Cegah Nusron Wahid ke Luar Negeri
- 10Presiden Prabowo Terima Kunjungan Sekjen PBB António Guterres di Hambalang







