Pimpinan MPR Belum Bahas Usulan Pemakzulan Wapres Gibran: Masih Tunggu DPR

AKURAT.CO Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW), menegaskan bahwa pimpinan MPR belum membahas usulan pemakzulan terhadap Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka yang dilayangkan oleh Forum Purnawirawan TNI.
Menurutnya, MPR masih menunggu langkah dari DPR RI yang secara konstitusional memiliki kewenangan untuk memulai proses tersebut.
“Pertama, suratnya itu ditujukan kepada Ketua MPR RI periode 2024–2029. Karena ditujukan kepada beliau, tentu kami—pimpinan MPR—masih menunggu kapan surat ini akan dibahas,” ujar Hidayat di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (5/6/2025).
Hidayat mengatakan bahwa hingga saat ini dirinya belum menerima undangan rapat pimpinan untuk membahas surat tersebut.
“Per hari ini, kami belum mendapatkan undangan untuk membahas surat itu. Jadi, kita tunggu saja nanti kapan pimpinan diundang oleh Ketua MPR untuk membahasnya,” tambahnya.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menekankan bahwa secara konstitusional, MPR hanya dapat menindaklanjuti proses pemakzulan apabila ada usulan resmi dari DPR RI.
Baca Juga: Presiden Prabowo Terima Wakil PM Australia Richard Marles, Bahas Penguatan Kerja Sama Strategis
“Sebagaimana disebutkan juga dalam surat Forum Purnawirawan, MPR baru bisa bertindak bila ada usulan dari DPR. Jadi mungkin MPR pun masih menunggu DPR bersidang untuk membahas usulan itu,” jelasnya.
Hidayat mengingatkan bahwa mekanisme pemakzulan sudah diatur secara jelas dalam UUD 1945, yakni melalui proses berjenjang dimulai dari DPR, kemudian ke Mahkamah Konstitusi (MK), sebelum kembali ke DPR dan berujung pada keputusan MPR.
“Apa pun keputusannya, harus melalui DPR dulu, lalu ke MK. Setelah itu dari MK kembali ke DPR, dan baru dari DPR ke MPR. Jadi prosesnya masih panjang,” urainya.
Saat ditanya apakah surat dari Forum Purnawirawan telah diterima pimpinan MPR, Hidayat membenarkan bahwa informasi yang ia terima menyebut surat tersebut sudah berada di meja Ketua MPR RI Ahmad Muzani.
“Yang saya dengar, surat itu memang sudah sampai di meja Ketua MPR. Tapi sekarang sedang masa reses. Kalau saya ada di sini, ya karena kebetulan dapil saya di Jakarta,” pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 4Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 5Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 6Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 7Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 8Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 9BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T
- 10KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT BNPB, Adik hingga Orang Kepercayaan Suharyanto Terjerat








