Dasco: Penolakan terhadap Revisi UU TNI Tidak Sesuai Isi Pembahasan

AKURAT.CO Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menanggapi maraknya penolakan publik terkait Revisi Undang-Undang (UU) TNI Nomor 34 Tahun 2004 yang tengah dibahas oleh Komisi I DPR.
Beberapa poin utama yang menjadi fokus pembahasan mencakup kedudukan TNI, usia pensiun prajurit, dan jabatan TNI aktif di sejumlah kementerian/lembaga.
“Kami memantau adanya penolakan di media sosial maupun media massa. Oleh karena itu, konferensi pers ini diadakan untuk memberikan penjelasan,” ujar Dasco dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/3/2025).
Menurut Dasco, penolakan yang berkembang di media sosial tidak sepenuhnya sesuai dengan substansi pasal-pasal yang dibahas dalam revisi UU TNI, khususnya Pasal 3, Pasal 53, dan Pasal 47.
“Banyak penolakan yang saya lihat di media sosial sebenarnya tidak sesuai dengan isi pasal-pasal yang tengah dibahas. Hanya tiga pasal yang direvisi, dan ini lebih kepada penguatan internal serta mengakomodasi ketentuan yang sudah ada agar tidak melanggar undang-undang,” jelasnya.
Baca Juga: Antisipasi Arus Mudik 2025: Pengamat Maritim Soroti Risiko Truk ODOL dan Penggunaan Mobil Listrik
Dasco menegaskan bahwa revisi ini sama sekali tidak bertujuan untuk menghidupkan kembali dwifungsi TNI seperti yang dikhawatirkan sebagian pihak. DPR, kata dia, akan tetap menjaga prinsip supremasi sipil.
“Kami di DPR akan selalu menjaga supremasi sipil. Teman-teman bisa melihat sendiri isi pasal-pasal yang direvisi dan menilainya secara objektif,” tegas Dasco.
Tiga Pasal yang Direvisi dalam UU TNI Nomor 34 Tahun 2004
Pasal 3
- Kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi yang berkaitan dengan perencanaan strategis TNI berada di bawah koordinasi Kementerian Pertahanan.
Pasal 53 (Usia Pensiun Prajurit)
1. Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan hingga batas usia pensiun.
2. Batas usia pensiun prajurit diatur sebagai berikut:
- Bintara dan Tamtama: Paling tinggi 55 tahun.
- Perwira (Kolonel): Paling tinggi 58 tahun.
- Perwira Tinggi Bintang 1: Paling tinggi 60 tahun.
- Perwira Tinggi Bintang 2: Paling tinggi 61 tahun.
- Perwira Tinggi Bintang 3: Paling tinggi 62 tahun.
Ketentuan Transisi Pasal 53:
- Pengaturan masa dinas bagi prajurit yang sudah mencapai usia pensiun tertentu tetap diberikan kesempatan perpanjangan masa dinas hingga usia maksimal yang telah diatur.
Baca Juga: Tiga Nakhoda di Balik Strategi IPO PT Medela Potentia Tbk
Pasal 47 (Jabatan di Kementerian/Lembaga)
1. Prajurit dapat menduduki jabatan di kementerian/lembaga yang membidangi:
- Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara.
- Pertahanan Negara termasuk Dewan Pertahanan Nasional.
- Kesekretariatan Negara yang mengurus Kesekretariatan Presiden dan Kesekretariatan Militer Presiden.
- Intelijen Negara, Siber, dan/atau Sandi Negara.
- Lembaga Ketahanan Nasional, SAR Nasional, BNN, Pengelola Perbatasan, Kelautan dan Perikanan, Penanggulangan Bencana, Penanggulangan Terorisme, Keamanan Laut, Kejaksaan RI, dan Mahkamah Agung.
2. Prajurit dapat menduduki jabatan sipil lain setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif.
Baca Juga: DPR Bantah Revisi UU TNI Dibahas Kebut-kebutan di Hotel Mewah
Dasco menegaskan, isu tentang kebangkitan dwifungsi TNI tidak memiliki dasar kuat karena DPR tetap berpegang pada prinsip supremasi sipil.
“Narasi soal dwifungsi TNI tidak relevan. Revisi ini justru mengakomodasi hal-hal yang sudah berjalan agar memiliki payung hukum yang jelas,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia meminta masyarakat untuk menilai perubahan tersebut secara objektif berdasarkan substansi pasal-pasal yang tengah dibahas, bukan melalui opini yang berkembang tanpa dasar.
DPR mengimbau publik untuk memberikan masukan konstruktif terkait revisi UU TNI demi tercapainya perbaikan yang lebih baik dalam menjaga ketahanan dan keamanan negara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 3Cara Login dan Mengisi Aplikasi Sahabat KBC Kemenag untuk Guru dan Murid
- 4Denmark Terbuka: Kena Kartu Merah di Semifinal, Fajar/Fikri Minta Peraturan Baru Time Clock Ditinjau Ulang
- 5Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 6Dorongan Hak Angket Ijazah Gibran Menguat, Jokowi Mulai Panik?
- 7Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 8Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 9Presiden Prabowo Terima Kunjungan Sekjen PBB António Guterres di Hambalang
- 10Survei PPI: Mayoritas Publik Puas dengan Kinerja Pemerintah dan Presiden Prabowo









