Pemerintah Siap Revisi UU Pemilu Terkait Presidential Threshold

AKURAT.CO Menteri Koordinator Bidang Hukum dan HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan, pemerintah akan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT) sebesar 20 persen dalam Pemilu.
“Pemerintah menghormati putusan MK. Sebagai tindak lanjut, Pasal 222 dalam UU Pemilu terkait presidential threshold akan direvisi,” ujar Yusril kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (18/1/2025).
Yusril menekankan, proses revisi akan mengikuti lima panduan konstitusional yang ditetapkan MK dalam rangka menjaga prinsip rekayasa konstitusi (constitutional engineering) yang berkeadilan.
Pertama, semua partai politik peserta pemilu memiliki hak untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Baca Juga: Sukseskan Program Makan Bergizi Gratis, Badan Bank Tanah Siapkan 11 Titik Lokasi untuk SPPG
Kedua, pengusulan pasangan calon tidak boleh lagi didasarkan pada persentase jumlah kursi di DPR atau perolehan suara sah nasional.
Ketiga, penggabungan partai politik untuk mengusulkan calon tetap diperbolehkan, tetapi tidak boleh menyebabkan dominasi yang membatasi jumlah pasangan calon atau pilihan bagi pemilih.
Keempat, partai politik yang tidak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden akan dikenai sanksi larangan mengikuti pemilu pada periode berikutnya.
Kelima, perumusan perubahan UU Pemilu harus melibatkan semua pihak yang berkepentingan, termasuk partai politik nonparlemen, dengan menjunjung tinggi prinsip partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation).
“Pemerintah akan menjadikan lima panduan ini sebagai pedoman dalam menyusun amendemen Pasal 222 dan penambahan aturan baru terkait Pilpres,” jelas Yusril.
Baca Juga: Cekatan, Wapres Gibran Klarifikasi Sebelum Isu Tak Mau Salaman dengan Warga Merebak
Langkah ini, lanjut Yusril, bertujuan untuk memperluas partisipasi politik, memperkuat demokrasi, dan memastikan setiap warga negara memiliki pilihan yang beragam dalam menentukan pemimpin nasional.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Denmark Terbuka: Kena Kartu Merah di Semifinal, Fajar/Fikri Minta Peraturan Baru Time Clock Ditinjau Ulang
- 2Dorongan Hak Angket Ijazah Gibran Menguat, Jokowi Mulai Panik?
- 3Tumbang Lawan Lazio, Juventus Mulai Pertimbangkan Depak Luciano Spalletti dan Bidik Antonio Conte
- 4Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 5Korlantas Polri Gelar Bakti Sosial Jumat Sedekah di TPS Rawajati Jakarta Selatan, ke Depannya Akan Dilaksanakan Rutin
- 6Kalender Jawa 17 Oktober 2026: Weton Sabtu Pahing Memiliki Semangat Hidup yang Tinggi
- 7BCA dan BI Gelar Kompetisi QRIS di Royal Plaza Surabaya, Libatkan 475 Tenant
- 8Adira Finance Perkuat Ekspansi Daerah Usai Merger Mandala, Bidik Pasar Indonesia Timur
- 9MAKI Desak KPK Cegah Nusron Wahid ke Luar Negeri
- 10Presiden Prabowo Terima Kunjungan Sekjen PBB António Guterres di Hambalang








