Penghapusan Presidential Threshold Tantangan Tersendiri bagi Parpol

AKURAT.CO Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menilai penghapusan presidential threshold menjadi angin segar bagi demokrasi.
Namun, keputusan tersebut juga memberikan tantangan tersendiri bagi partai politik.
"Tentu akan menjadi tantangan bagi partai politik, yaitu bagaimana kita bisa merespons dinamika politik pascaputusan ini," ujar Ketua DPP PKB, Luluk Nur Hamidah, usai menghadiri diskusi Integrity Constituional Discussion 14: Kontroversi Pemilihan Presiden Pasca-Pembatalan Syarat Ambang Batas oleh MK di Jakarta, yang digelar Minggu (12/1/2025).
Ia mengatakan, mayoritas parpol di parlemen saat ini bergabung ke dalam koalisi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Baca Juga: Penghapusan Presidential Threshold Bisa Ciptakan Pilpres Dua Putaran
Luluk meyakini bahwa parpol tidak akan terburu-buru melakukan akrobat politik untuk pemilu lima tahun mendatang.
"Saya tidak melihat, dalam waktu dekat, partai politik mendeklarasikan karena calon presiden atau wakil presiden masih lama. Jadi, ini akan menjadi ruang publik yang lebih mengemuka dan menjadi diskusi konstitusional yang sangat menarik," jelasnya.
Luluk pun menyampaikan sejumlah catatan terkait penghapusan presidential threshold.
Pertama, putusan MK soal penghapusan ambang batas pencalona presiden belum ditindaklanjuti menjadi undang-undang.
Baca Juga: Penghapusan Presidential Threshold Jadi Peluang Partai Politik Berbenah
Menurutnya, masyarakat perlu bersabar menunggu pemerintah dan DPR menyusun regulasi dalam menindaklanjuti putusan tersebut.
Kedua, harapan-harapan masyarakat yang harus didengar.
Ia mengatakan bahwa diskusi-diskusi harus dibuka seluas-luasnya agar apapun yang menjadi harapan publik tersampaikan ke parlemen.
"Civil rights dari warga negara juga tidak diamputasi. Itu selaras dengan pengaturan lebih lanjut yang perlu dilakukan oleh DPR dan juga pemerintah," kata Luluk.
Baca Juga: Penghapusan Presidential Threshold Bisa Tingkatkan Partisipasi Politik
Ketiga, ia menilai bahwa penghapusan ambang batas menjadi tantangan bagi parpol, khususnya dalam merespons putusan MK.
Putusan MK membuka ruang yang luas bagi setiap parpol untuk mengajukan calon presiden dan wakil presiden di pemilu mendatang.
"Walaupun mungkin tidak sekarang karena kita bisa pahami ada kultur. Ya, politik kita hampir sebagian besar atau mayoritas partai politik, terlebih yang punya kursi di parlemen merupakan bagian dari koalisi pemerintah," ujarnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Rusia Perluas Pangkalan Militer di Libya, NATO Terancam dari Dua Arah
- 7Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Usut Korupsi BNPB, KPK Endus Keterlibatan Perusahaan Keluarga dan Orang Kepercayaan Suharyanto
- 10BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T








